News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswa Rudapaksa Gadis di Kostel Kota Yogyakarta, Korban Diikat Rantai Dompet dan Ikat Pinggang

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan - Polsek Umbulharjo akhirnya mengamankan mahasiswa asal Palbapang Kabupaten Bantul menodai gadis inisial NSS berumur 26 tahun. Pelaku sudah ditangkap polisi karena melanggar Pasal 285 KUHP dan diancam hukuman 12 tahun penjara

Laporan Wartawan Tribun Jogja Miftahul Huda'

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Polsek Umbulharjo akhirnya mengamankan pemuda asal Palbapang Kabupaten Bantul menodai gadis inisial NSS berumur 26 tahun.

Pelaku sudah ditangkap polisi karena melanggar Pasal 285 KUHP dan diancam hukuman 12 tahun penjara

Terungkap aksi rudapaksa dilakukan setelah cinta pelaku terhadap korban bertepuk sebelah tangan.

Sebelumnya diberitakan, mahasiswa asal Palbapang, Kabupaten Bantul berinisial PQA (23) diduga menodai gadis inisial NSS (26) pada Sabtu (25/6/2022) di Kostel wilayah Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta dan dilaporkan korban ke Polsek Umbulharjo Yogyakarta.

Kejadian itu berawal dari tersangka PQA mengajak korban NSS untuk jalan-jalan dan belanja pusat perbelanjaan Kabupaten Bantul, Sabtu (25/6/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

Kemudian pada pukul 16.00 WIB tersangka mengajak korban NSS ke kostel di Pandeyan, Umbulharjo, dengan alasan untuk menemui omnya.

"Namun setelah sampai di kostel tersebut, pelaku menyeret korban, dia dimasukkan ke kamar mandi," kata Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan, saat jumpa pers, Senin (4/7/2022).

Baca juga: Ayah di Ambon Laporkan Pria yang Rudapaksa sang Anak, Kebejatannya Malah Ikut Terbongkar

Korban disekap di dalam kamar mandi selama 3 jam lalu pelaku mengajak korban melakukan hubungan suami istri namun ditolak oleh korban sehingga terjadi
pemerkosaan itu," jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto menambahkan, saat korban menolak ajakan behubungan intim, tersangka PQA mengancam korban menggunakan sebilah pisau yang telah disiapkan olehnya dan korban NSS juga sempat dipukul pada bagian kepalanya.

Tak hanya itu saja, tangan dan kaki korban juga diikat menggunakan rantai dompet dan ikat pinggang milik tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Nuri, tersangka juga mencekik korban hingga lemas.

Karena kondisi korban mulai lemah, tersangka PQA lantas melalukan pemerkosaan terhadap NSS.

"Pada saat kejadian, korban sempat menghubungi rekannya bahwa yang bersangkutan tengah menjadi korban pemerkosaan," ungkap Nuri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini