News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jabatan Kepala Daerah

Fakta Achmad Marzuki yang Dilantik jadi Pj Gubernur Aceh Hari ini, Hanya 2 Hari Jadi Staf Ahli Tito

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayjen (Purn) TNI Achmad Marzuki yang kini dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta tentang Mayjen (Purn) Achmad Marzuki, mantan perwira tinggi TNI yang dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh hari ini, Rabu (6/7/2022).

Pelantikan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur dilakukan hari ini di gedung DPR Aceh. 

Berikut fakta-fakta tentang Achmad Marzuki:

1. Dua hari jadi Staf Ahli Tito Karnavian

Sebelum ditunjuk menjadi Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki merupakan perwira tingi TNI yang kemudian menjadi Staf Ahli Mendagri Tito Karnavian bidang Hukum dan Kesbang.

Dikutip dari Kompas.com, Achmad Marzuki dilantik sebagai Staf Ahli Mendagri bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa pada Senin (4/7/2022) lalu. 

Baca juga: KSP dan KSAD Tegaskan Achmad Marzuki Telah Pensiun Sebelum Dilantik Jadi Pj Gubernur Aceh

Kemudian pada hari ini, Achmad Marzuki dilantik sebagai Pj Gubernur.

Dengan demikian, posisi Staf Ahli Mendagri hanya diemban selama dua hari.

2. Pensiun dini dari TNI

Penunjukan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh sempat disorot karena statusnya sebagai anggota TNI. 

Terkait hal ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan Achmad Marzuki sudah tidak lagi berstatus sebagai TNI lantaran sudah diberhentikan pada 1 Juli 2022 lalu. 

Surat usulan pemberhentian Achmad Marzuki telah ditandantangani Andika Perkasa sejak 1 Juli 2022.

“Surat usulan pemberhentian dengan hormat Mayjen TNI Ahmad Marzuki dari prajurit TNI sudah saya tanda tangani 1 Juli kemarin," jelasnya belum lama ini. 

Pangdam IM yang baru, Mayjen TNI Achmad Marzuki di dampingi istri disambut tradisi pedang pora di Makodam IM, Kamis (26/11/2020). Ini sepak terjang Achmad Marzuki, junior Jenderal Dudung yang bakal dilantik menjadi Pj Gubernur Aceh (SerambiNews.com/Hendri)

Pemberhentian Achmad Marzuki juga dibenarkan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini