News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jabatan Kepala Daerah

Fakta Achmad Marzuki yang Dilantik jadi Pj Gubernur Aceh Hari ini, Hanya 2 Hari Jadi Staf Ahli Tito

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayjen (Purn) TNI Achmad Marzuki yang kini dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta tentang Mayjen (Purn) Achmad Marzuki, mantan perwira tinggi TNI yang dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh hari ini, Rabu (6/7/2022).

Pelantikan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur dilakukan hari ini di gedung DPR Aceh. 

Berikut fakta-fakta tentang Achmad Marzuki:

1. Dua hari jadi Staf Ahli Tito Karnavian

Sebelum ditunjuk menjadi Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki merupakan perwira tingi TNI yang kemudian menjadi Staf Ahli Mendagri Tito Karnavian bidang Hukum dan Kesbang.

Dikutip dari Kompas.com, Achmad Marzuki dilantik sebagai Staf Ahli Mendagri bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa pada Senin (4/7/2022) lalu. 

Baca juga: KSP dan KSAD Tegaskan Achmad Marzuki Telah Pensiun Sebelum Dilantik Jadi Pj Gubernur Aceh

Kemudian pada hari ini, Achmad Marzuki dilantik sebagai Pj Gubernur.

Dengan demikian, posisi Staf Ahli Mendagri hanya diemban selama dua hari.

2. Pensiun dini dari TNI

Penunjukan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh sempat disorot karena statusnya sebagai anggota TNI. 

Terkait hal ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan Achmad Marzuki sudah tidak lagi berstatus sebagai TNI lantaran sudah diberhentikan pada 1 Juli 2022 lalu. 

Surat usulan pemberhentian Achmad Marzuki telah ditandantangani Andika Perkasa sejak 1 Juli 2022.

“Surat usulan pemberhentian dengan hormat Mayjen TNI Ahmad Marzuki dari prajurit TNI sudah saya tanda tangani 1 Juli kemarin," jelasnya belum lama ini. 

Pangdam IM yang baru, Mayjen TNI Achmad Marzuki di dampingi istri disambut tradisi pedang pora di Makodam IM, Kamis (26/11/2020). Ini sepak terjang Achmad Marzuki, junior Jenderal Dudung yang bakal dilantik menjadi Pj Gubernur Aceh (SerambiNews.com/Hendri)

Pemberhentian Achmad Marzuki juga dibenarkan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

"Betul, beliau sudah pensiun dini. Kalau tidak salah sudah empat hari yang lalu," tuturnya.

Baca juga: Penunjukan Mayjen TNI Achmad Marzuki jadi Pj Gubernur Aceh Disorot, Panglima TNI Sampai Turun Tangan

Dudung mengaku tidak mempermasalahkan sikap Achmad Marzuki yang memilih untuk mengambil langkah pensiun dini.

Menurutnya, peran Achmad Marzuki krusial dan dibutuhkan bagi kepentingan masyarakat Aceh.

"Karena yang bersangkutan mantan Pangdam (Panglima Komando Daerah Militer) Aceh dan masyarakat menghendaki beliau, saya pikir demi kepentingan rakyat Aceh tidak masalah," paparnya.

3. Rekam jejak Achmad Marzuki

Achmad Marzuki merupakan lulusan Akademi Militer pada 1989.

Ia lahir di Bandung, Jawa Barat pada Februari 1967.

Dengan demikian, saat ini Achmad Marzuki berusia 55 tahun.

Sepanjang kariernya di TNI, Achmad Marzuki telah menempati berbagai posisi strategis. 

Mayjen TNI Achmad Marzuki yang akan dilantik Jadi Pj Gubernur Aceh. (HO/Tribunnews.com)

Di antaranya ia pernah menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada tahun 2020.

Ia juga pernah menjabat sebagai Danrem 174/Anim Ti Waninggap, Kodam XVII/Cenderawasih pada 2016, dan Danrem 151/Binaiya, Kodam XVI/Pattimura pada 2014.

Setelah menjabat Pangdam Iskandar Muda, Mayjen Achmad Marzuki kemudian dimutasi menjadi Asisten Teritorial Kepala Staf AD. 

Selepas itu, ia ditugaskan ke instansi lain yakni menjadi Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas dan Staf Ahli Mendagri bidang Hukum dan Kesbang. 

Berikut riwayat jabatan Mayjen Azhmad Marzuki: 

- Danyonif 411/Pandawa (2004-2006);

- Asops Kasdam V/Brawijaya (2010-2012);

- Pamen Denma Mabesad (2012-2013);

- Dirbinsen Pussenif Kodiklat TNI AD (2013);

- Asops Kaskostrad (2013-2014);

- Danrem 151/Binaiya (2014-2015);

- Danpusdikif Pussenif Kodiklat TNI AD (2015-2016);

- Danrem 174/Anim Ti Waninggap (2016);

- Komandan PMPP TNI (2016-2018);

- TA. Pengajar Bid. Kewaspadaan Nasional Lemhannas (2018);

- Pangdivif 3/Kostrad (2018-2020);

- Ir Kostrad (2020);

- Pangdam Iskandar Muda (2020);

- Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat (2021);

- Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas (2022);

- Staf Ahli Mendagri bidang Hukum dan Kesbang (2022).

4. Harta kekayaan

Selama menjadi Perwira TNI, Achmad Marzuki tercatat sekali melaporkan harta kekayaanya. 

Dilihat Tribunnews.com di laman elhkpn.kpk.go.id, Achmad Marzuki melaporkan harta kekayaanya saat ia menjabat sebagai Komandan Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian Tentara Nasional Indonesia (PMPP TNI).

Dalam laporan yang diserahkan pada 5 Juni 2017, Achmad Marzuki memiliki harta kekayaan mencapai Rp 5.151.350.000.

Baca juga: Sepak Terjang Achmad Marzuki, Junior KSAD Jenderal Dudung Bakal Dilantik Jadi Pj Gubernur Aceh

Kepemilikan kas dan setara kas menyumbang sebagian besar aset Achmad Marzuki saat itu, yaitu Rp 3,1 miliar.

Aset lain yang dimiliki Achmad Marzuki adalah tiga bidang tanah di Sidoarjo, Jawa Timur dengan nilai Rp 1.416.000.000.

Achmad Marzuki juga masih memiliki dua kendaraan senilai Rp 593 juta serta harta bergerak lainya Rp 42.350.000.

Masih merujuk pada laporan tersebut, Achmad Marzuki tidak memiliki utang sepeser pun.

Meski demikian, belum diketahui secara persis berapa harta Achmad Marzuki sekarang.

(Tribunnews.com/Daryono/Sri Juliati) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini