TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum pengasuh pondok pesantren melecehkan santrinya terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur.
Dilaporkan identitas pelaku pelecehan adalah pria 57 tahun berinisial AF.
Sementara korbannya berjumlah 6 santri yang berusia rata-rata 16 sampai 17 tahun.
AF sempat kabur ke Lampung sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian.
Berikut informasi lengkapnya dirangkum dari SuryaMalang.com dan Kompas.com, Jumat (8/7/2022):
Awal kasus
Baca juga: Polisi Akan Jemput Paksa Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Terkait Kasus Pencabulan
Kasus ini mulai menjadi bahan pemberitaan media pada Jumat, 24 Juni 2022 lalu.
Awalnya korban menceritakan apa yang dialami kepada keluarganya.
Keluarga korban yang tidak terima kemudian membuat laporan di Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Untuk korban berjumlah 6 orang dengan rincian 5 santri perempuan dan 1 santri laki-laki.
Aksi bejat pelaku dengan merudapaksa dan melecehkan korban.
Ada seorang korban mengaku telah dinodai pelaku sebanyak 3 kali.
AF melarikan diri
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja menuturkan, proses penangkapan AF membutuhkan waktu yang panjang.