TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang anak tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelakunya pembunuhan pria 43 tahun bernama Timotius Nomleni.
Sementara korbannya ibu kandung dari pelaku Sofia Kebkole (70).
Motif pelaku menghabisi korban dipicu masalah sepele.
Timotius kesal karena korban tidak menyiapkan makanan saat dirinya merasa lapar.
Awal kasus
Baca juga: Anak Habisi Nyawa Ibu Kandung di TTS, Sempat Tidur lalu Beri Tahu Pamannya, Motif Terungkap
Dihimpun dari Pos-Kupang.com, kasus ini bermula saat jasad korban ditemukan tewas pada Sabtu (2/7/2022) sekira pukul 23.00 Wita.
Lokasinya berada di rumah korban di Desa Sopo, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Korban ditemukan para tetangga dalam kondisi memilukan, terdapat luka tusukan benda tajam di dadanya.
Polisi kemudian menyimpulkan Sofia tewas karena dibunuh.
Tak berselang lama, polisi dan warga berhasil mengamankan Timotius, anak dari Sofia.
Kronologi kejadian
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmy Wildan membeberkan kronologi saat pelaku menghabisi korban.
Semua bermula saat Timotius bangun dari tidurnya pada Sabtu, 2 Juli 2022, sekitar pukul 05.00 Wita.
Karena merasa lapar, ia kemudian mencari makanan di dalam rumah, tapi tidak menemukannya.
Pelaku yang kesal lantas menghampiri ibunya yang sedang tertidur di dapur.
Pelaku tiba-tiba mencekik korban dengan kedua tangan.
Baca juga: Kronologi Kasus Suami Bunuh Istri dan Anak di Kukar: Berawal dari Pemberian Uang Sisa
"Dikarenakan saat itu korban berteriak, tersangka menutup mulut korban dengan menggunakan kain gorden lalu menikam korban dengan menggunakan sebilah parang yang ada di tempat tersebut sebanyak dua kali pada bagian dada korban," urai Wildan, dikutip dari Pos-Kupang.com.
Pelaku kemudian membawa korban ke ruangan lain dan dibiarkan hingga meninggal dunia.
Setelah melakukan aksinya, Timotius pergi ke rumah pamannya yang tidak jauh dari TKP.
Ia meminta makanan dan melanjutkan tidurnya.
Timotius sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Ia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tegas Wildan.
Baca juga: Kronologi Mahasiswa Bunuh dan Buang Jasad Teman ke Kali Pesanggrahan, Sempat Ibadah Sebelum Kabur
Diduga alami depresi
Kepala Desa setempat, Gusti membenarkan tewasnya korban dihabisi oleh anaknya sendiri.
Ia menyebut, Timotius diduga mengalami depresi.
Sikap tersangka menjadi berbeda sejak ditinggal keluarganya.
"Menurut informasi, pelaku stres dan sering murung karena sudah lama berpisah dengan istri dan anak-anaknya," ungkap Gusti, dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Pos-Kupang.com/Adrianus Dini)(Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)