News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual

Ini Deretan Eksploitasi Ekonomi yang Dialami Siswa Sekolah SPI Kota Batu

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Julianto Eka Putra (kiri), persidangan Julianto Eka Putra di Pengadilan Negeri Malang Kelas I A beberapa waktu lalu (kanan).

Penyidik kini masih fokus mengumpulkan alat bukti atas dugaan laporan tindak kejahatan tersebut. 

Selain mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi yang baru melapor. Pada Rabu (13/7/2022) kemarin, penyidik sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) 

Mantan Kapolsek Wonokromo itu, mengungkapkan, penyidik berhasil menemukan 12 TKP yang diduga kuat menjadi lokasi perlakuan eksploitasi ekonomi yang dilakukan JE di dalam area Sekolah SPI.

Baca juga: PROFIL Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Yayasan Pendidikan Gratis di Kota Batu Jawa Timur

Bahkan, penyidik juga sudah mengantongi sejumlah data nama-nama alumni yang sekolah tersebut yang nantinya bakal dilakukan sebagai alat bukti selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. 

"Saya rasa mungkin itu, 2 hal yang kita temukan di sana," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, JE terdakwa kasus asusila terhadap anak asuhnya di Sekolah SPI, Kota Batu, ternyata juga dilaporkan ke kepolisian, atas dugaan kasus eksploitasi ekonomi pada anak di bawah umur. 

Korbannya yang melaporkan kasus tersebut pertama kali, berjumlah enam orang, berinisial RB dan kawan-kawan. 

Mereka adalah para alumni sekolah yang dikelola atau sekaligus dipimpin oleh JE yakni Sekolah SPI di Kota Batu, Malang. 

Para korban bersekolah di yayasan atau sekolah tersebut sejak tahun 2009. Selama bersekolah, para korban merasa dieksploitasi oleh JE untuk dipekerjakan untuk ikut merenovasi bangunan aset milik sekolahnya. 

Bahkan, keenam korban juga diajak berjualan keripik jajanan yang dikelola oleh JE. 

Selain karena usai para korban yang masih di bawah umur yakni kisaran 15 tahun, saat itu. Para korban juga tidak memperoleh besaran gaji atau keuntungan dari jerih payah menguras keringat, sesuai kesepakatan akad kerja di awal. 

Oleh karena itu, JE dapat dikenai Pasal 76 (i) Jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kasus tersebut, dilaporkan pertama kali oleh para korban ke SPKT Polda Bali. Korban melaporkan peristiwa eksploitasi ekonomi yang dialaminya pada tahun 2009, saat masih berusia 15 tahun. 

Korban yang masih berusia dibawah umur itu, dipaksa ikut berjualan keripik pisang, bahkan dilibatkan dalam sebuah proses pembangunan atau kuli, sebuah bangunan aset milik JE. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini