TRIBUNNEWS.COM, BARABAI - Kakek 65 tahun di Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalsel jadi tersangka pencurian alis dan kelopak mata jenazah.
Kini kakek bernama Sayuti itu mendekam di tahanan Polres Hulu Sungai Tengah atas aksinya melakukan pencurian alis dan kelopak mata jenazah.
Dari hasil penggeledahan di rumah kakek Sayuti, polisi menemukan 88 barang bukti alis dan kelopak mata jenazah.
Sementara sejauh ini baru ada dua kelurga yang melaporkan pencurian alis dan kelopak mata jenazah.
Kedua keluarga korban pencurian alis dan kelopak mata jenazah mengungkap modus yang dilakukan kakek Sayuti.
Modus Kakek Sayuti saat Mencuri Alis dan Kelopak Mata Jenazah
Pencurian kulit alis dan kelopak mata jenazah yang dilakukan tersangka Sayuti (65) dilakukan dengan cara menyayat bagian tersebut dengan pisau silet.
Aksi ini terungkap saat pelaku beraksi terhadap jasad jenazah Sadariah (80) di Matang Hambawang Rt 11 Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalsel.
Kakek Sayuti juga melakukan hal yang sama kepada jenazah laki-laki bernama Bari di desa yang sama namun beda Rt, yaitu di RT 12.
Aksi tersangka Kakek Sayuti terhadap jenazah Bari dilakukan Senin pukul 10.00 Wita.
Modusnya sama, tersangka datang melayat dan membacakan Surat Yasin di dekat jenazah Bari.
Pada saat pihak keluarga jauh dari jenazah korbannya, kakek tersebut melakukan aksinya mengiris bagian kedua alis dan kedua kelopak mata jenazah dengan pisau silet. Selanjutnya tersangka pamit pulang.
Baca juga: Kakek 65 Tahun di Barabai Curi Alis dan Kelopak Mata Jenazah, Sudah Beraksi 2 Tahun, Ini Motifnya
Pihak keluarga sendiri baru menyadari ada kejanggalan terhadap jenazah almarhum pada pukul 13.00 Wita saat hendak mengangkat jenazah almarhum Bari untuk dimandikan dan dikafani.
Saat itu pihak keluarga bernama Eka Rahayu daryani memberitahu kepada fahrian nur bahwa ada sesuatu yang berbeda di wajah korban.