News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Ngaji Jadi Tersangka Pelecehan Sesama Jenis di Mojokerto, Polisi Ungkap Masa Kecil Pelaku

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(KIRI) Polisi saat memperlihatkan barang bukti kasus pelecehan sesama jenis guru ngaji di Mojokerto dan (KANAN) RD, guru ngaji yang melecehkan 3 muridnya saat diamankan pihak kepolisian.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru ngaji di Kabupaten Mojokerto, Jawa Tengah berinisial RD (40), dilaporkan telah melakukan pelecehan terhadap tiga muridnya.

Ketiga korban berjenis kelamin laki-laki dengan usia 12 tahun dan 15 tahun.

Aksi bejat pelaku dilakukan di tempatnya mengajar ngaji di wilayah Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Kini, polisi telah menetapkan RD sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui pernah menjadi korban pelecehan saat masih kecil.

Kejadian di masa lalu itu membuat pelaku mengalami kelainan seksual.

Baca juga: Fakta Pelecehan Sesama Jenis oleh Guru Ngaji di Mojokerto, Korbannya 3 Murid, Pelaku Punya Kelainan

Tribun Jatim.

Kelainan seksual yang dialami pelaku itu terungkap dari hasil pemeriksaan psikologis.

Pelaku diduga merupakan penyuka sesama jenis.

"Pelaku ini ada sediit kelainan asusila, di mana (pelecehan seksual) hobi atau lifestyle yang bersangkutan," terangnya.

Sementara itu, saat melancarkan aksinya, modus yang digunakan pelaku adalah mengecek apakah anak didiknya sudah akil balig atau belum.

Pelaku mengajak korban masuk ke dalam kantor sekretariat TPQ.

Ketiga korban yang dicabuli terpisah, diminta memegang handphone milik pelaku yang sedang memutar video asusila.

Baca juga: 3 Bocah Korban Pelecehan Sesama Jenis Guru Ngaji di Mojokerto Trauma, Diduga Berlangsung sudah Lama

Saat korban memegang ponsel, pelaku melakukan pelecehan seksual.

"Pelaku berpura-pura membujuk santri dengan dalih sudah akil balig apa belum, kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual," ujar Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar, dilansir Kompas.com.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini