TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengungkapkan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis.
Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi adalah terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Jombang.
Mas Bechi didakwa dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah Umur, Junto Pasal 65 KUHP. Ancamannya pidana 12 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 289 Junto Pasal 65 KUHP ancaman sembilan tahun penjara. Pasal 294 KUHP Jo Pasal 65 KUHP pidana tujuh tahun penjara.
Baca juga: Babak Baru Kasus Asusila Jombang Jelang Sidang, Gus Bechi Tunjuk Tim Pembela, Ada 10 Advokat
"Sudah (barang bukti lengkap), berdasarkan hasil penyidikan dari penyidik, kami melaksanakan pemberkasan itu semua sudah ada pada berkas perkara," kata Mia Amiati di depan Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (18/7/2022).
Sidang perdana kasus pencabulan ini berlangsung di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022).
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati memimpin 10 orang JPU dalam sidang tersebut.
Di inggung mengenai jumlah korban atau pelapor dalam kasus tersebut, Mia Amiati menyebutkan, jumlah pelapor satu orang.
"Jumlah korban hanya 1 korban," ungkapnya.
Kendati demikian, Mia Amiati tetap akan mengikuti jalannya proses sidang yang sudah mulai bergulir.
Pada Senin (25/7/2022) pekan depan, sidang akan dilanjutkan dalam agenda eksepsi dari pihak kuasa hukum terdakwa.
Baca juga: Tak Disangka-Sangka, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi dari 5 Simpatisan Mas Bechi
"Kita akan lihat tahapannya," jelasnya.
Mengenai adanya desakan keinginan untuk melakukan sidang secara offline atau secara langsung menghadirkan pihak terdakwa, Mia Amiati mengungkapkan, keinginan tersebut disampaikan oleh pihak kuasa hukum terdakwa.
Namun, setahu dia, proses sidang lanjutan terdakwa pada pekan depan bakal berlangsung dalam format yang sama, yakni daring melalui siaran yang disediakan oleh Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.
"Ada dari penasihat terdakwa, yang minta penasihat hukum terdakwa. Harus diajukan secara tertulis sesuai majelis hakim. (Alasan) Beliau kurang bisa koordinasi dengan terdakwa, katanya, yang kami tangkap," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum MSAT, I Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya menghendaki jalannya sidang secara offline.
Selain agar pihaknya dapat berkoordinasi dengan lebih efektif bersama kliennya atau terdakwa, menghadirkan terdakwa dalam sidang secara langsung memungkinkan terbukanya keadilan atas peristiwa yang belakangan menyita perhatian masyarakat tersebut.
"Pertama dakwaan sumir, yang kami sesalkan kenapa harus online, hari gini masih online. Buat apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya kalau sidang online. Kalau online tetap di Jombang."
"Kalau di Surabaya hadirkan dong biar kita sama-sama keadilan, apakah peristiwa yang didakwakan fakta atau peristiwa yang didakwakan fiktif kan bisa diuji," ujar I Gede Suardika, seraya berjalan menyusuri lorong pintu keluar dari Kantor PN Surabaya.
Baca juga: Mas Bechi Tak Nampak Saat Salat Idul Adha Berjemaah di Masjid Rutan Medaeng
Sebelumnya tersangka kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) Alias Mas Bechi (42) menyerahkan diri pada pihak kepolisian, Kamis (8/7/2022) malam pukul 23.30 WIB.
Penyerahan diri ini berawal dari pengepungan yang dilakukan pihak kepolisian di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Jombang sejak Kamis (7/7/2022) pagi sekira pukul 08.00 WIB.
Total memerlukan waktu kurang lebih 15 jam dalam proses pencarian Bechi di Ponpes tersebut.
Saat proses pencarian, anak Kiai Jombang itu seharian bersembunyi dan tidak mau keluar area pesantren.
Ketegangan pun sempat terjadi sebelum akhirnya ia melakuakan penyerahkan diri.
Jemaah pengikut Kiai Jombang berusaha untuk menghalang-halangi petugas melakukan pencarian.
Setelah melalui proses panjang, Bechi akhirnya menyerahkan diri.
Bechi kemudian mendapat pengawalan ketat dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur.
"Hari ini sejak jam 08.00 pagi kami melakukan komunikasi dengan orang tua dan akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri."
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak," Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, Kamis malam dilansir Kompas Tv, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Hobi Musik, Pernah Kolaborasi Bareng Indra Qadarsih
MSAT kini menjalani serangkaian tahapan pemeriksaan, mulai dari sidik jari untuk memastikan bahwa sosok yang menyerahkan diri adalah tersangka yang dicari selama ini.
"Kami lakukan upaya sidik jadi agar memastikan yang kita bawa betul-betul tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (8/7/2022).
Dirmanto menjelaskan, kasus tersangka bakal dirilis oleh pihak penyidik Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim.
Sekaligus, tersangka bakal dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi.
Tersangka Pencabulan Santriwati
Diberitakan sebelumnya, MSAT telah lama menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.
Diketahui MSAT dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah usai diduga melakukan pencabulan.
Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
Namun MSAT beberapa kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa.
Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan diperiksa di lingkungan pesantren tempat tinggalnya.
Sosok Mas Bechi
Mas Bechi merupakan putra dari pendiri dan pengasuh Ponpes Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah, Kiai Muchamad Muchtar Mu'thi.
Dari sejumlah sumber, Mas Bechi merupakan sosok yang mahir memainkan musik, terutama piano.
Ia dikenal sebagai orang yang menciptakan musik Metafakta Oxytron.
Musik ini diklaim sebagai musik obat dan pembersih udara.
Ada pula yang menyebut musik ini sebagai musik Tasawuf.
Di akun media sosial Musik Metafakta, akan mudah ditemui foto dan video mas Bechi saat memainkan musik Metafakta Oxytron.
Di akun Youtube Musik Metafakta Oxytron, mas Bechi bahkan juga pernah memberi penjelasan soal musik Metafakta Oxytron.
Mas Bechi diketahui juga bermain musik ini bersama musisi lainya seperti Indra Qadarsih, Indro Hardjodikoro, Bambang Heru, Ermi Tholabul Ilmi, Irwan Az dan Ronald Fristianto.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sidang Perdana Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang, Mas Bechi Didakwa Pasal Berlapis