News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bukan Disetor ke Bank, 2 Agen BRILink Tilap Uang Rp 2,6 Miliar Setoran Nasabah

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua orang Agen BRILink yakni, Marsidi dan Ruslan di wilayah Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi tersangka penggelapan, tilap uang setoran senilai Rp 2,6 miliar milik puluhan nasabah Bank BRI, dan kini sudah diamankan di Mapolda Sumsel, Selasa (19/7/2022).

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 50 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan Subsider pasal 374 KUHP.

Lebih Subsider pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sekurang kurangnya tiga tahun dan paling lama delapan tahun serta denda lima miliar dan paling banyak Rp.100 M.

Sementara itu, tersangka Marsidi mengaku khilaf menyelewengkan uang setoran nasabah yang berjumlah besar.

Diakuinya, uang tersebut dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Kira-kira Rp 600 juta yang tidak saya setor. Uangnya saya pakai pribadi, sisanya saya beli tanah di Banyuasin," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dua Agen BRILink di Banyuasin Ditangkap Polisi, Gelapkan Uang Nasabah Rp 2,6 Miliar, Habis Untuk Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini