TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor, pemuda 23 tahun ditangkap Satreskrim Polsek Jebres, Solo.
Ironis, pelaku bernama Bagas Dwi Prasetyo alias Ebes, seorang bakul hik di Kota Solo itu mengajak tetangganya yang masih pelajar inisial TA (15) dan Faizal saat melakukan pencurian sepera motor.
Kini mereka ketiga pelaku pencurian sepeda motor itu telah ditangkap.
Tak tanggung-tanggung, dalam semalam empat sepeda motor digasak oleh pelaku dari berbagai lokasi.
Menurut keterangan Bagas, aksi pertama dilancarkan di kawasan Banjarsari pada Jumat (1/7/2022) pukul 01.00 WIB.
"Pertama dapat Motor Scoopy, kemudian didorong sampai rumah saya, lanjut lagi, dapat motor Vario," kata Bagas, saat konferensi Pers di Polsek Jebres, Rabu (20/7/2022).
Tak puas mendapatkan dua motor, Bagas kemudian menjemput TA dan beraksi lagi mencuri motor.
Bersama TA, Bagas mencuri dua motor jenis Kawasaki KLX dan Yamaha RX-King di rumah kost di kawasan Jebres.
"Motor saya tuntun sampai depan gang, kemudian bareng-bareng saya dorong sampai depan rumah," ujarnya.
"Sampai rumah temen saya (TA) bilang mau punya RX-King, saya ingat tetangga saya ada yang punya, kemudian kami datangi dan kami ambil motornya. Kemudian dibawa kerumah TA," ujarnya.
Ebes mengaku tak punya niatan untuk menjual sepeda motor tersebut.
Karena mereka mencuri sepeda motor untuk mereka pakai sendiri.
Namun, baru memakai selama beberapa hari, mereka sudah keciduk aparat kepolisian.
Baca juga: Maling Gasak 5 Kg Emas Batangan, Beraksi di Rumah Kosong Kawasan Grogol Petamburan
Kapolsek Jebres, Kompol Suharmono mengatakan kompolotan pelaku curanmor ini ditangkap sekitar dua pekan pasca melakukan aksi pencurian tersebut.
"Untuk para pelaku ini kita amankan dirumahnya masing-masing," kata Kapolsek.
"Untuk sepeda motor, 3 unit kita temukan masih berada dirumah Ebes, yaitu KLX, Vario, dan Scoopy. Sedangkan untuk RX king berada di bengkel. Sebab TA merubah cat motor dari yang awalnya warna hijau menjadi putih," imbuh Suharmono.
Baca juga: 3 Maling di Bekasi Pasang Iklan Motor Hasil Curian di Facebook, Harganya Hanya Ratusan Ribu
Ditambahkan Kapolsek, untuk pelaku Faizal diamankan Polsek Banjarsari.
Sedangkan TA kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Surakarta karena masih dibawah umur.
Sepeda motor disita sebagai barang bukti.
Untuk para pelaku sendiri, lanjut Suharmono, dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ingin Punya Motor Keren Tapi Tak Punya Uang, Jadi Alasan Bakul Hik di Solo Curi KLX dan RX-King,