News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Begini Sadisnya Dedi Aniaya Anak Pacarnya, Kini Ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tahanan - Sepasang kekasih Novi dan Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo alias Dedi (39) diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan di tempat kos mereka di Jalan Kertadalem Sari, Sidakarya, Denpasar, Rabu (20/7/2022)  pukul 11.00 Wita

“Anak tidak sekolah saja itu sudah termasuk kasus penelantaran anak, apalagi sampai patah tulang kemudian ditelantarkan dan ditinggalkan di suatu tempat dengan keadaan tidak berdaya. Itu termasuk tindakan kekerasan terhadap anak dan melanggar undang undang perlindungan anak,” jelasnya.

Sering kali pelaku dari kasus-kasus seperti ini adalah orang terdekat, seperti orangtua, baik itu kandung maupun sambung.

WH, pelaku penganiayaan anak kandung di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Kamis (20/5/2021). Tingkah laku WH (35), di lingkungan kediamannya, dikenal baik dan penyayang. Warga kaget mengetahui perbuatan WH tega menyiksa anak kandungnya sendiri (Jaisy Rahman Tohir/Tribun Jakarta)

Melihat history anak yang merupakan korban perceraian, Wahyuni menuturkan hal ini menjadi salah satu faktor penyebab kejadian.

Korban dipastikan tidak mendapatkan perlakuan yang sesuai dan pengasuhnya tidak menjamin terpenuhinya hak anak.

Penganiayaan dan penelantaran terhadap anak ini memberikan dampak buruk terhadap kesehatan fisik dan mentalnya.

Wahyuni yang juga merupakan seorang psikiater menjelaskan perjalanan pemulihan kesehatan mental menjadi tantangan terberat yang harus dilewati oleh korban dan seluruh pihak.

Pemulihan ini akan membutuhkan waktu panjang sehingga sangat diperlukan bantuan seluruh pihak pemerhati anak, termasuk wali kota dan jajaran.

“Walaupun pelaku telah mendapatkan hukuman yang setimpal, trauma anak akan dirasakan seumur hidup jika tidak ada intervensi segera.

Baca juga: 4 Kecurigaan Keluarga soal Tewasnya Brigadir J: Ada Pelaku Selain Bharada E, Dugaan Penganiayaan

Hal ini penting untuk dilakukan agar korban tidak menjadi pelaku yang sama dengan hal yang dialami atau mengalami depresi berat,” jelasnya.

Jika tidak ditangani segera, korban berpotensi menjadi seorang yang takut melakukan interaksi dengan orang lain.

Korban bisa menjadi seorang yang introvert dan kesulitan meningkatkan kemampuan belajar.

Reaksi setelah kekerasan terjadi memberikan dampak yang berlaku sepanjang hidup korban.

Pengurus Ketua Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sosial PMI Provinsi Bali ini menambahkan, orangtua sering lupa ada undang undang yang melindungi anak.

Fenomena seperti ini, menurutnya, seperti fenomena gunung es di Kota Denpasar karena orangtua merasa memiliki kuasa terhadap anak sehingga berlaku semena-mena.

Kondisi ini juga diperburuk dengan masalah sosial ekonomi, pekerjaan yang sulit, padat perumahan sehingga bisa terjadi kekerasan terhadap anak.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini