News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Geledah Kantor Dinas PUTR Sulsel untuk Pengembangan Fakta Hukum saat Persidangan Terdakwa NA

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korupsi - Selama 8 jam, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Kamis (21/7/2022)

Laporan Wartawan Tribun Timur Wahyudin Tamrin

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Selama 8 jam, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Kamis (21/7/2022).

Penggeledahan di dalam gedung II di kantor Dinas PUTR pukul 11.00 Wita dan berakhir sekira pukul 19.10 Wita.

Sebelum keluar, dari dalam pintu besi yang terkunci, terlihat ada tiga penyidik, dua Brimob, dan pegawai Dinas PUTR.

Salah satu penyidik sambil menggendong ransel terlihat sedang menelpon.

Ada juga yang membawa tiga kardus, satu boks kuning, dan juga koper berwarna merah.

Baca juga: KPK Segera Tahan Konsultan Pajak Jhonlin Baratama dan Bank Panin: Ada Penyuapan dari 2 Perusahaan

Ketiga penyidik keluar bersama dua brimob langsung menuju ke mobil Toyota Innova hitam dan putih.

Penyidik itu irit bicara di kepada media.

Salah satu dari mereka membenarkan saat ditanyakan terkait hubungannya dengan kasus Nurdin Abdullah, mantan Gubernur Sulawesi Selatan namun penyidik enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai barang bukti yang diambil.

"Iya. Info lebih lanjut ada jubir (juru bicara)," katanya singkat.

 Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyebutkan bahwa kedatangan penyidik KPK untuk mengumpulkan barang bukti penyidikan perkara korupsi yang sebelumnya ditangani KPK.

"Betul. Dalam rangka pengumpulan bukti kegiatan pengembangan penyidikan," katanya.

Bukti perkara korupsi yang sedang digeledah berkaitan dengan kasus mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

"Pengembangan dari fakta hukum di persidangan terdakwa NA," ujarnya.

Sebelumnya Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus suap dan gratifikasi.

Ia ditangkap saat KPK melakukan OTT Februari tahun 2021. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Delapan Jam Penyidik KPK Geledah Kantor PUTR Sulsel, Dokumen Sitaan Dimasukkan Dalam Koper

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini