News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Perwira Polisi Diduga Lecehkan Seorang Nenek di Sigi, Propam Polda Sulteng Turun Tangan

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi polisi - Oknum perwira polisi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah dilaporkan ke Propam Polda Sulteng lantaran diduga telah melecehkan 2 wanita. Korban merupakan tokoh agama dan seorang nenek.

Seiring berjalannya waktu, diketahui sebelumnya ada korban lain melaporkan sang oknum dengan dugaan tindak pelecehkan yang sama.

Identitas korbannya seorang tokoh agama berinisial LW.

LW memembuat laporan pada 23 Mei 2022 lalu.

Kasi Humas Polres Sigi, AKP Ferry membenarkan laporan korban.

Namun dirinya belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dugaan kasus pelecehan ini.

"Korban kan melapor ke Propam Polda, jadi kita tunggu hasil pemeriksaan selanjutnya dari Bidang Propam," ujar Ferry, dikutip dari TribunPalu.com.

Baca juga: Kakek Asal Cirebon Lecehkan Anak di Bawah Umur: Polisi Temukan Sejumlah Video Syur di Ponsel Pelaku

Propam Polda Sulteng turun tangan

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto. Dugaan tindak asusila oleh oknum polisi di Sigi saat ini ditangani Propam Polda Sulteng. (TribunPalu.com/Istimewa)

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, pihaknya sudah turun tangan.

Didik mengungkap, identitas terlapor berinisial JE.

"Oknum Perwira Polres Sigi inisial Ipda JE saat ini sedang ditangani penyidik Bidpropam," ujarnya, dikutip dari TribunPalu.com.

Baca juga: FAKTA Tewasnya Ajudan Irjen Ferdy Sambo: Diduga Lecehkan Istri Kadiv Propam hingga Ada Motif Lain

Didik mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan 12 saksi terkait dugaan kasus pelecehan yang dilakukan Ipda JE.

Pihak Propam Polda Sulteng berjanji akan memproses kasus ini secara profesional.

"Ipda JE juga sudah diperiksa. Percayakan kasus ini untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku."

"Tentunya setelah mendapatkan saran hukum dari Bidkum Polda Sulteng, perkaranya akan segera di sidangkan di hadapan majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri," ucap Didik.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPalu.com/Moh Salam)

Berita lainnya seputar kasus kasus pelecehan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini