News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polresta Bandung Tangkap Anggota Geng Motor yang Edarkan Narkoba

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi) Polresta Bandung menangkap seorang pemuda berinisial RP yang mengedarkan narkoba.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  Polresta Bandung menangkap seorang pemuda berinisial RP yang mengedarkan narkoba.

RP mengaku sebagai anggota geng motor, meski organisasinya yang dulu telah menjadi ormas.

Baca juga: BNN Papua Tetapkan Oknum Pejabat Utama Polres Sorong Kota Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Di tangan RP, polisi bukan hanya saja berhasil mengamankan narkoba, jenis sabu, tapi juga dua buah senjata api dan senjata tajam.

Parahnya lagi, dalam mengedarkan nakoba tersebut, ia menyuruh atau mengekploitasi anak di bawah umur menjadi kurir.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, terkait peredaran sabu, yang dilakukan oleh seorang anggota geng motor.

"Geng motor ini, merupakan anggota geng motor yang tidak mau ikut dengan ormas. Sehingga yang bersangkutan masih mengaku sebagai geng motor," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Kamis (21/7/2022).

Kusworo mengatakan, yang bersangkutan modusnya adalah dengan mempekerjakan anak di bawah umur.

Baca juga: Berdalih Uang Penghasilan Tidak Cukup, Pengamen di Serang Menjual Narkoba

"Selain pada dikenakan undang-undang narkotiika, dijerat juga dengan pasal perlindungan anak karena mempekerjakan anak dibawah umur," kata Kusworo.

Kusworo menjelaskan, jadi tersangka minta tolong kepada anak di bawah umur ini.

"Untuk mengantarkan paketan yang dipesan oleh pemakai ya, jadi kami jerat dengan pasal berlapis," katanya.

Kusworo menjelaskan, awalnya satuan narkoba Polresta Bandung mendapatkan informasi terkait sindikat genk motor, yang sering meresahkan masyarakat.

Baca juga: Pelaku Begal Rekening yang Ditangkap di Sumsel Ternyata Juga Pengedar Narkoba, Begini Modusnya

"Kemudian anggota satuan narkoba melakukan penyelidikan kurang lebih 2 minggu, dan pada hari Jumat,15 Juli 2022 sekitar jam 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Solokan Jeruk, saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti," kata Kusworo.

Adapun barang bukti yang diamankan, kata Kusworo, sabu sebanyak 1 plastik, kemudian berawal dari narkoba tersebut, merazia ke rumahnya atau kontrakannya, dan ditemukan senjata api rakitan laras panjang dan laras pendek, juga senjata tajam.

"Ada juga senjata tajam jenis shuriken, dan pisau lempar, itu juga kami amankan," ujar dia.

Terkait senjata, kata Kusworo, sementara yang bersangkutan mengaku hanya kepemilikan saja.

Baca juga: 5 Polisi Terluka Diserang Warga Saat Hendak Gerebek Gembong Narkoba di Percut Seituan Sumut

"Namun ini rawan digunakan sebagai pengancaman, atau tindakan yang lain, sehingga kami bakal menindaklanjuti terkait kepemilikan senjata api maupun senjata tajam," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1, lebih UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Acaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun," ucapnya.(Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Geng Motor di Bandung Manfaatkan Anak di Bawah Umur Sebagai Kurir Narkoba, Juga Punya Senjata Api

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini