TRIBUNNEWS.COM - Insiden seorang pemotor tabrak polisi yang sedang melakukan razia terjadi di Kota Pariaman, Sumatera Barat.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya pemotor berinisial GR (21), sementara korbannya Ipda Afrizon (49).
Korban sendiri tercatat sebagai Kepala Unit Turjawali di Satlantas Polres Pariaman.
Akibat ditabrak pemotor, korban alami luka berat dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Sementara GR sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kronologi kejadian
Baca juga: Kronologi Kanit Turjawali Satlantas Polres Kota Pariaman Jadi Korban Versi Polisi: Pemotor Ngebut
Dihimpun dari TribunPadang.com, kejadian ini bermula saat Satlantas Polres Pariaman melakukan razia pada Sabtu (23/7/2022) pagi.
Lokasinya berada di Jalan Gandorian, Desa Kampung Baru Pariaman Timur, Kota Pariaman.
Saat itulah datang GR mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.
GR berusaha dihentikan oleh petugas kepolisian.
Seorang Polantas bernama Briptu Pahing hampir tertabrak dan berhasil menghindar.
Sementara Ipda Afrizon tidak sempat menghindar dan langsung ditabrak GR.
Tubuh korban sempat terseret sejauh 12 meter.
GR diduga ingin menghindar dari pihak kepolisian karena berkendara tidak sesuai dengan aturan.
Baca juga: Update Mahasiswi Gigit Polisi di Jakarta Timur, Kasus Berakhir Damai, Pelaku Menangis Minta Maaf
Korban dilarikan ke rumah sakit
Wakapolres Kota Pariaman, Kompol Jon Hendri membenarkan insiden ini.
Ia menyebut, Ipda Afrizon menderita luka serius.
"Korban (Kanit Turjawali) mengalami patah kaki karena kecelakaan (lalu lintas) saat bertugas," kata Jon, dikutip dari TribunPadang.com, Minggu (24/7/2022).
Usai kejadian, Ipda Afrizon dilarikan ke RSUD Pariaman lalu dirujuk ke rumah sakit di Padang.
Kasat Lantas Pariaman, Iptu Anggi Prasetiyo sementara itu memberikan imbauan kepada para pengguna jalan.
Ia meminta warga agar lebih berhati-hati sehingga tidak membahayakan orang lain.
“Hal ini penting untuk menjadi perhatian kita semua."
"Jangan sampai orang lain menjadi korban karena ulah pengemudi yang sembrono," ungkap Anggi.
Baca juga: Meski Sudah Minta Maaf, Pemotor yang Todongkan Pisau ke Perut Polisi Tetap Tersangka dan Ditahan
GR jadi tersangka
Kini GR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
GR sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak petugas.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP M Arvi membenarkan informasi di atas.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini, GR sudah ditahan di Mapolres Pariaman," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Arvi melanjutkan, GR dijerat dengan pasal berlapis.
Tersangka dinilai telah menganiaya korban dan melawan petugas.
GR dikenakan Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan jo Pasal 213 tentang melawan kepada petugas.
"Akibatnya, korban mengalami luka berat dan diancam hukuman maksimal 8,5 tahun penjara," timpal Arvi.
(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(TribunPadang.com/Panji Rahmat)(Kompas.com /Perdana Putra)