News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemotor Tabrak Polisi saat Razia di Pariaman Jadi Tersangka, Korban Terseret hingga Alami Luka Berat

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi polisi - Seorang pemotor tabrak polisi di Kota Pariaman, Sumatera Barat. Korban alami luka berat karena sempat terseret. Sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM - Insiden seorang pemotor tabrak polisi yang sedang melakukan razia terjadi di Kota Pariaman, Sumatera Barat.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya pemotor berinisial GR (21), sementara korbannya Ipda Afrizon (49).

Korban sendiri tercatat sebagai Kepala Unit Turjawali di Satlantas Polres Pariaman.

Akibat ditabrak pemotor, korban alami luka berat dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Sementara GR sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kronologi kejadian

Baca juga: Kronologi Kanit Turjawali Satlantas Polres Kota Pariaman Jadi Korban Versi Polisi: Pemotor Ngebut

Dihimpun dari TribunPadang.com, kejadian ini bermula saat Satlantas Polres Pariaman melakukan razia pada Sabtu (23/7/2022) pagi.

Lokasinya berada di Jalan Gandorian, Desa Kampung Baru Pariaman Timur, Kota Pariaman.

Saat itulah datang GR mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.

GR berusaha dihentikan oleh petugas kepolisian.

Seorang Polantas bernama Briptu Pahing hampir tertabrak dan berhasil menghindar.

Sementara Ipda Afrizon tidak sempat menghindar dan langsung ditabrak GR.

Tubuh korban sempat terseret sejauh 12 meter.

GR diduga ingin menghindar dari pihak kepolisian karena berkendara tidak sesuai dengan aturan.

Baca juga: Update Mahasiswi Gigit Polisi di Jakarta Timur, Kasus Berakhir Damai, Pelaku Menangis Minta Maaf

Korban dilarikan ke rumah sakit

Wakapolres Kota Pariaman, Kompol Jon Hendri membenarkan insiden ini.

Ia menyebut, Ipda Afrizon menderita luka serius.

"Korban (Kanit Turjawali) mengalami patah kaki karena kecelakaan (lalu lintas) saat bertugas," kata Jon, dikutip dari TribunPadang.com, Minggu (24/7/2022).

Usai kejadian, Ipda Afrizon dilarikan ke RSUD Pariaman lalu dirujuk ke rumah sakit di Padang.

Kasat Lantas Pariaman, Iptu Anggi Prasetiyo sementara itu memberikan imbauan kepada para pengguna jalan.

Ia meminta warga agar lebih berhati-hati sehingga tidak membahayakan orang lain.

“Hal ini penting untuk menjadi perhatian kita semua."

"Jangan sampai orang lain menjadi korban karena ulah pengemudi yang sembrono," ungkap Anggi.

Baca juga: Meski Sudah Minta Maaf, Pemotor yang Todongkan Pisau ke Perut Polisi Tetap Tersangka dan Ditahan

GR jadi tersangka

Kanit Turjawali Satlantas Polres Kota Pariaman diduga ditabrak pelanggar kendaraan, hingga korban saat ini di rawat di rumah sakit (RS). Peristiwa itu terjadi di Jalan Gandoriah Desa Kampung Baru Padusunan, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (23/7/2022). (TribunPadang/Istimewa)

Kini GR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

GR sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak petugas.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP M Arvi membenarkan informasi di atas.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini, GR sudah ditahan di Mapolres Pariaman," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Arvi melanjutkan, GR dijerat dengan pasal berlapis.

Tersangka dinilai telah menganiaya korban dan melawan petugas.

GR dikenakan Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan jo Pasal 213 tentang melawan kepada petugas.

"Akibatnya, korban mengalami luka berat dan diancam hukuman maksimal 8,5 tahun penjara," timpal Arvi.

(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(TribunPadang.com/Panji Rahmat)(Kompas.com /Perdana Putra)

Berita lainnya seputar Kota Pariaman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini