Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Lima tersangka penembak istri TNI, Rina Wulandari (RW) di Jalan Cemara IIII RT 8 RW 3 Kelurahan Padangsari Kecamatan Banyumanik Semarang dibekuk tim gabungan Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro di tempat terpisah.
Mereka ditangkap di Kecamatan Sayung Kabupaten Demak, Kecamatan Kebon Agung Kabupaten Demak, Jatinom Kabupaten Klaten, dan Sragen.
Kelima tersangka telah dihadiahi timah panas dan harus dipapah saat dihadirkan pada konfrensi pers yang dihadiri langsung Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman di Mapolda Jateng, Senin (25/7/2022).
Polisi juga mengamankan barang bukti pistol, dan dua kendaraan berupa Ninja hijau serta Beat street warna hitam yang digunakan saat mengeksekusi istri TNI.
Baca juga: Penembakan Istri TNI AD di Semarang Jadi Perhatian Serius, Jenderal Dudung Jenguk Korban
Kelimanya diangkut menggunakan mobil barakuda milik Brimob Polda Jateng saat dihadirkan konfrensi pers.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menerangkan motif kelima tersangka tersebut karena memperoleh upah.
Kelima tersangka itu memiliki peran masing-masing.
"Tersangka Sugiono, dan Ponco Aji Nugroho satu tim eksekutor berboncengan menggunakan Ninja.
Kemudian Supriono dan Agus Santoso tim pengawas menggunakan kendaraan Beat.
Kami juga menangkap penyedia senjata api Dwi Sulistiono," ujarnya.
Menurutnya, H-3 sebelum kejadian telah terjadi transaksi senjata api disinyalir rakitan seharga Rp 3 juta.
Kemudian keempat pelaku melakukan pematangan eksekusi pada pukul 08.00, Senin (18/7/2022).
Penembakan dilakukan pada pukul 11.38 WIB.