TRIBUNNEWS.COM - Update kasus siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat meninggal setelah dipaksa berbuat tak senonoh dengan seekor kucing.
F (11) meninggal karena depresi, setelah video perundungan yang dialaminya viral di media sosial, Minggu (18/7/2022).
Terbaru, para pelaku kasus dugaan perundungan telah diamankan.
Saat ini, para terduga pelaku berada di rumah aman bersama orangtuanya.
Demikian disampaikan Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya, Aan Yuliati.
Aan mengatakan, para pelaku sempat stres dan syok setelah beritanya viral di media sosial.
Baca juga: Polisi Diminta Gerak Cepat Usut Kasus Anak SD Dipaksa Bersetubuh dengan Kucing
Mereka pun harus menjalani terapi psikis.
"Mereka semua stres dan syok, juga ketakutan. Namun, kami lakukan terapi dan konseling, alhamdulillah sekarang kondisinya membaik," kata Aan, Senin (25/7/2022), dilansir Kompas.com.
Aaan mengatakan, para pelaku berjumlah tiga orang.
Ketiga pelaku usianya di atas korban yakni berkisar antara umur 13 sampai 14 tahun atau pelajar SMP.
Selama ini, kata Aan, pihaknya sengaja tidak memberikan akses kepada pihak yang tak berkepentingan kepada para pelaku.
Hal itu bertujuan untuk menjaga kondisi psikis ketiga pelaku.
Ketiga pelaku mengaku tidak berniat merundung korban.
Baca juga: Tak Hanya Dipaksa Setubuhi Kucing, Bocah SD di Tasikmalaya Mengaku Kerap Dipukul Teman-temannya
"Ketika ditanya, mereka itu tidak berniat merundung, mereka hanya iseng dan dikira main-main."
"Menurut mereka tak ada unsur paksaan dan kekerasan, bahkan mereka menjelaskan hanya main-main. Ocon (candaan) bilangnya," terangnya.
Para pelaku menyesali perbuatannya terhadap korban.
Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut kepada orang lain.
"Dengan ada kejadian ini, mereka menyesal, menangis. Bahkan mereka mohon maaf kepada orangtua, keluarga korban. Mereka juga ketakutan pada awalnya," bebernya.
Sementara itu, polisi telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, keputusan ini diambil atas dasar gelar perkara yang dilakukan kepolisian.
"Untuk Tasikmalaya, sekarang kasusnya sudah naik dalam penyidikan."
"Nah, penyidikan ini didasari oleh gelar perkara yang dilaksanakan di mana di dalamnya ditemukan adanya kondisi bully," ujar Ibrahim, Senin, dikutip dari Kompas.com.
Untuk proses hukum dan mekanisme peradilannya, Polda Jabar telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat.
Baca juga: Bocah SD Meninggal Usai Dipaksa Setubuhi Kucing, Orang Tua Diminta Beri Pengasuhan Tepat untuk Anak
Selain itu, juga Badan Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jabar.
Kendati demikian, polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus perundungan ini.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Irwan Nugraha)