TRIBUNNEWS.COM - Presenter televisi Brigita Purnawati Manohara telah menyerahkan uang pemberian dari tersangka kasus suap dan gratifikasi Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Brigita menyerahkan uang senilai Rp 480 juta ke Komisi Pemeberatasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Brigita memang menyatakan akan mengembalikan uang tersebut.
"Rp 480 juta totalnya. Sudah ku transfer semua," kata Brigita, Selasa (26/7/2022) dikutip dari Kompas.com.
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Brigita mengaku menerima aliran dana dan hadiah dari Ricky Ham Pagawak.
Namun, aliran dana dan hadiah yang ia terima dari Ricky Ham Pagawak itu merupakan uang apresiasi atas profesinya sebagai presenter.
Baca juga: KPK Dalami Pemberian Uang dari Bupati Mamberamo Tengah: Brigita Manohara Sudah Kembalikan Rp480 Juta
Hal tersebut diungkap Brigita seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
"Saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal tersangka dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya, yakni presenter," kata Brigita, Senin (25/7/2022).
"Sebagai apresiasi atas profesi saya sebagai presenter dan konsultan komunikasi," kata Brigita
Namun, Brigita tak mau menjawab nominal uang pemberian tersebut.
Ia hanya mengatakan uang itu akan diserahkan kepada KPK.
"Seluruh aliran dan dan hadiah yang disinyalir adalah hasil dari korupsi oleh tersangka."
"Dan saya berharap tersangka dapat ditemukan dan kasus ini jelas," kata dia.
Baca juga: Kabur ke Papua Nugini, KPK Kaji Kemungkinan Ekstradisi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
Diduga Kabur ke Papua Nugini