TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Iptu Jaubah Saragih, perwira Polres Pematangsiantar Sumatera Utara dilaporkan ke polisi terkait penipuan.
Perwira pertama itu dilaporkan Hisar Gumanti Hutajulu (50) karena tak membayar utangnya.
Baca juga: Wanita di Jakarta Utara Tega Jual Bayi Keponakannya Sendiri untuk Lunasi Utang Rp 11 Juta
Sembari menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) dan beberapa kwitansi pemberian hutang, Hisar menyampaikan, dirinya merasa ditipu oleh Wakapolsek Siantar Martoba Iptu Jaubah.
Saat itu, kata Hisar, Iptu Jaubah meminjam dengan dijembatani mereka bernama Joy Manalu, dan dalam proses pinjam-meminjam tersebut, mereka membuat kesepakatan dengan notaris.
“Tahun 2020, pada saat itu ada yang menjembatani kita. Namanya Joy Manalu. Dia datang ke rumah dengan membawa seorang notaris. Jadi pada saat itu dia minjam Rp 24 juta untuk membeli bibit ikan di Kelurahan Tanjung Pinggir,” kata Hisar, Senin (26/7/2022) petang di Mapolres Pematangsiantar.
Lanjut Hisar, peminjaman itu dilakukan dua kali. Pertama Rp 24 juta dengan surat jaminan tanah di Kelurahan Tambun Nabolan. Iptu Jaubah berjanji membayar setelah panen tiga bulan ke depan.
Kemudian di tahun yang sama, Iptu Jaubah kembali meminjam sebanyak Rp 21 juta (total Rp 45 juta) dengan janji akan membayar sekaligus ketika menambah kolam.
Baca juga: 5 Fakta Guru SD di Gunungkidul Tipu 87 Orang hingga Rugi Rp 8 Miliar, Uang untuk Bayar Utang Bank
“Karena belum panen alasannya, lalu minjam lagi biar nambah buat dua kolam lagi. Kita ada nagih setelah pinjaman kedua. Kita tagih bulan Februari 2022, dia janji bayar setelah jadi Kapolsek Siantar Martoba. (Katanya) itu nggak meleset lagi,” katanya.
Namun saat kembali menagih dua bulan kemudian, Hisar mengaku kesal dengan ucapan Jaubah yang merasa tak meminjam. Iptu Jaubah memberi banyak alasan, mulai akan membayar setelah panen, jadi Kapolsek, sampai terkena santet.
“Belakangan nggak ada itikad baiknya. Cuek. Dia malah bilang nggak ada urusan sama kami, yang ada sama si Manalu,” katanya.
Hisar menyampaikan pihaknya sendiri sempat melaporkan kasus ini ke Paminal Propam Polres Pematangsiantar. Namun dalam pertemuan tersebut, Iptu Jaubah malah mengaku sudah membayar utangnya kendati tak bisa membuktikan pelunasan tersebut secara jelas.
Baca juga: Anak Kiai Tuban Diduga Cabuli Santriwati, Orangtua Takut Lapor Polisi Meski Korban Sudah Melahirkan
“Sudah kita pertemukan kedua pihak, namun tidak ada titik terang, sehingga pelapor memilih membuat laporan polisi ke SPKT,” kata Kasi Propam Iptu Jhon Purba saat ditemui di depan Ruangan Humas Polres Siantar.
Sementara itu, Jaubah Saragih yang dikonfirmasi wartawan mengaku bersumpah demi Tuhan telah membayarkan utangnya. Bahkan dirinya sudah menjelaskan pembayaran utang tersebut di Provos.
“Maaf lah dek. Sudah digelar di Propos, sudah jumpa kami. Itu niat dia mau meras aku. Demi Tuhan aku dulu makai uang dia Rp 20 juta dengan boroh surat rumahku. Jadi yang Rp 20 juta itu kucicil Rp 2 juta seminggu. Bayarnya melalui Joel-Mandor Sepadan. Jadi kupakai dan Kwitansi yang ku teken Rp 20 juta. Jadi lunas ku bayar,” katanya.
Baca juga: Kasus Laporan Palsu di PN Jaksel, Dua Ahli Sebut Korban Berhak Lapor Balik Jika Tuduhan Tak Terbukti
“Di SPKT pun dah digelar, memang sudah kubayar. Tapi niat dia memang mau hancurkan aku, segala cara dibuat dia mau permalukan ku. Biarlah dek buat LP dia biar jelas,” tambahnya.
(Penulis: Alija Magribi)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul OKNUM Polisi Siantar Dilaporkan ke Polisi karena Tak Bayar utang, Janji Lunasi saat Jadi Kapolsek