Laporan Wartawan Tribun Medan Alija Magribi
TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Oknum perwira Polres Pematangsiantar Iptu JS dilaporkan ke polisi atas tuduhan penipuan lantaran tak membayar hutangnya beberapa waktu lalu.
Adapun pelapor adalah Hisar Gumanti Hutajulu (50).
Sembari menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) dan beberapa kwitansi pemberian hutang, Hisar menyampaikan, dirinya merasa ditipu oleh Wakapolsek Siantar Martoba, Iptu Jaubah.
Saat itu, kata Hisar, Iptu Jaubah meminjam dengan dijembatani mereka bernama Joy Manalu.
Dalam proses pinjam-meminjam tersebut, mereka membuat kesepakatan dengan notaris.
Baca juga: Tabungan Rafathar Capai Miliaran, Raffi Ahmad Pinjam Rp 2 M, Ditagih Sebulan Kemudian
“Tahun 2020, pada saat itu ada yang menjembatani kita. Namanya Joy Manalu.
Dia datang ke rumah dengan membawa seorang notaris. Jadi pada saat itu dia minjam Rp 24 juta untuk membeli bibit ikan di Kelurahan Tanjung Pinggir,” kata Hisar, Senin (26/7/2022) petang di Mapolres Pematangsiantar.
Lanjut Hisar, peminjaman itu dilakukan dua kali.
Pertama Rp 24 juta dengan surat jaminan tanah di Kelurahan Tambun Nabolan.
Iptu Jaubah berjanji membayar setelah panen tiga bulan ke depan.
Kemudian di tahun yang sama, Iptu Jaubah kembali meminjam sebanyak Rp 21 juta (total Rp 45 juta) dengan janji akan membayar sekaligus ketika menambah kolam.
“Karena belum panen alasannya, lalu minjam lagi biar nambah buat dua kolam lagi.
Kita ada nagih setelah pinjaman kedua.
Kita tagih bulan Februari 2022, dia janji bayar setelah jadi Kapolsek Siantar Martoba. (Katanya) itu nggak meleset lagi,” katanya.
Namun saat kembali menagih dua bulan kemudian, Hisar mengaku kesal dengan ucapan Jaubah yang merasa tak meminjam.
Iptu Jaubah memberi banyak alasan, mulai akan membayar setelah panen, jadi Kapolsek, sampai terkena santet.
“Belakangan nggak ada itikad baiknya. Cuek. Dia malah bilang nggak ada urusan sama kami, yang ada sama si Manalu,” katanya.
Hisar menyampaikan pihaknya sendiri sempat melaporkan kasus ini ke Paminal Propam Polres Pematangsiantar.
Namun dalam pertemuan tersebut, Iptu Jaubah malah mengaku sudah membayar hutangnya kendati tak bisa membuktikan pelunasan tersebut secara jelas.
“Sudah kita pertemukan kedua pihak, namun tidak ada titik terang, sehingga pelapor memilih membuat laporan polisi ke SPKT,” kata Kasi Propam Iptu Jhon Purba saat ditemui di depan Ruangan Humas Polres Siantar.
Jaubah Saragih yang dikonfirmasi teman-teman wartawan mengaku bersumpah demi Tuhan telah membayarkan hutangnya.
Bahkan dirinya sudah menjelaskan pembayaran hutang tersebut di Provos.
“Maaf lah dek. Sudah digelar di Propos, sudah jumpa kami. Itu niat dia mau meras aku.
Demi Tuhan aku dulu makai uang dia Rp 20 juta dengan boroh surat rumahku. Jadi yang Rp 20 juta itu kucicil Rp 2 juta seminggu.
Bayarnya melalui Joel-Mandor Sepadan. Jadi kukupakai dan kwitansi yang ku teken Rp 20 juta. Jadi lunas kubayar,” katanya.
“Di SPKT pun sudah digelar, memang sudah kubayar. Tapi niat dia memang mau hancurkan aku, segala cara dibuat dia mau permalukanku. Biarlah dek buat LP dia biar jelas,” tambahnya. (alj/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul OKNUM Polisi Siantar Dilaporkan ke Polisi karena Tak Bayar utang, Janji Lunasi saat Jadi Kapolsek