Laporan Wartawan Tribun Jambi Danang Noprianto
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Ayah Brigadir Yosua alias Brigadir J, Samuel Hutabarat mengucapkan terima kasih kepada presiden, Kapolri dan juga Menkumham yang terus mendorong pengungkapan peristiwa tewasnya sang putra.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada bapak Jokowi, Bapak Listyo Sigit, Mahfud MD karena pemakaman telah terlaksana secara kedinasan dan telah terlaksana autopsi ulang," ucap Samuel di Jambi, Kamis (28/7/2022).
Dikatakannya, pihak keluarga memang menginginkan autopsi ulang dan pemakaman secara dinas.
"Autopsi ulang Brigadir Yosua dan pemakaman dilakukan secara kedinasan, Rabu (27/7/2022) kemarin sesuai dengan harapan pihak keluarga," katanya.
Terkait hasil autopsi, Samuel menyerahkan semuanya kepada tim forensik dan berharap bekerja secara independen.
Baca juga: Dimakamkan Secara Kedinasan, Pengamat: Brigadir J Korban Atau Pelaku Kejahatan?
Apapun hasilnya nanti ia berharap hasil yang terbaik dan dapat membuka kasus ini seterang-terangnya.
Diketahui bahwa Presiden Jokowi beberapa waktu lalu memerintahkan kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus ini, jangan ada yang ditutup-tutupi dan transparan.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut pemakaman dengan cara kedinasan tersebut membuat sedikit luka orang tua almarhum meredam.
"Kemudian juga untuk mengobati hati orang tuanya, dimana orang tua kan kemarin hari terakhir mereka melihat jasadnya, dan dia kepengen orang tua itu supaya anaknya dikuburkan secara kedinasan maka akhirnya dikabulkan," ujar Kamaruddin, Kamis (28/7/2022).
Kamaruddin mengungkapkan upacara itu sedikit menghibur orang tua almarhum Brigadir J.
Meski ditinggalkan untuk selamanya namun orang tuanya tetap bangga kepada anak keduanya itu.
"Setidaknya kan itu menghibur karena klien saya ini kan bangga sekali, dua anaknya masuk polisi."
"Yang pertama kan PNS, kedua polisi, ketiga sarjana kesehatan, keempat polisi lagi."
"Artinya ini contoh teladan bukan orang kaya, hidupnya cuma di gubuk kecil di sekolah, patut kita apresiasi," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi telah selesai melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (27/7/2022) sore.
Pantauan Tribunnews.com di area pemakaman di kawasan Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi terlihat sejumlah polisi melakukan upacara kedinasan saat proses pemakaman kembali jenazah Brigadir J.
Baca juga: Begini Respons Polri Soal Jenazah Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan Usai Autopsi Ulang
Sekira 15.43 WIB, ambulans yang membawa peti mati jenazah Brigadir J datang ke area pemakaman.
Tidak lama dari itu, peti jenazah Brigadir J yang sudah dibalut dengan bendera merah putih dikeluarkan dari ambulans.
Terlihat juga ada karangan bunga dan foto Brigadir J yang mengiringi jenazah ke pemakaman.
Setelah itu, suara tembakan dari delapan laras panjang yang dipegang anggota polisi yang mengelilingi makam terdengar saat peti mati diturunkan ke liang lahat.
Untuk informasi, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Respons Polri
Kepolisian RI merespons jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dimakamkan secara kedinasan seusai autopsi ulang di area pemakaman di kawasan Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan pihaknya tidak menjelaskan secara rinci alasan jenazah Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.
Yang jelas, pihaknya fokus penuntasan kasus tersebut.
"Timsus fokus pada penuntasan case secara scientific crime investigation secepatnya," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Di sisi lain, kata Dedi, pihaknya bakal segera mempercepat penyidikan kasus tersebut sesuai autopsi ulang terhadap Brigadir Yosua.
"Percepat sidiknya, sambil menunggu hasil labfor dan dokfor hasil autopsi kemarin," pungkasnya.
Pihak istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati menyesalkan adanya upacara kedinasan saat jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali dimakamkan.
"Kami menyayangkan terlapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual dimakamkan secara kedinasan," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (28/7/2022).
Arman menyebut merujuk Perkap Nomor 16 Tahun 2014 di pasal 15 ayat 1, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.
Adapun pasal 15 ayat 1 dalam Perkap tersebut berbunyi:
"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela"
Menurut Arman, Brigadir J diduga merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap kliennya sehingga masuk dalam perbuatan tercela," jelasnya.
"Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," ungkapnya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Autopsi Ulang dan Pemakaman Kedinasan Terlaksana, Ayah Brigadir Yosua: Terima Kasih Presiden