Pria Lamongan Jadi Tersangka Pencabulan Anak Yatim Piatu Berusia 16 Tahun, Kini Korban Hamil 2 Bulan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pencabulan - Polisi menetapkan AK sebagai tersangka kasus pencabulan yang korbannya anak yatim piatu berusia 16 tahun, warga Kecamatan Turi Lamongan Jawa Timur
ilustrasi pencabulan - Polisi menetapkan AK sebagai tersangka kasus pencabulan yang korbannya anak yatim piatu berusia 16 tahun, warga Kecamatan Turi Lamongan Jawa Timur

Istri tersangka tidur di ruang depan yang juga dijadikan tempat usaha. 

Baca juga: Bukan Pencabulan, Polisi Sebut Anak Kiai Tuban dan Santriwati Pacaran Kebablasan, Kini Dinikahkan

Paham betul istrinya jarang masuk ke rumah induk, dimanfaatkan tersangka untuk masuk kamar korban.

Tiga kali tersangka berjalan mengendap-endap masuk kamar korban dan berhasil mencabuli korban.

Korban menempati salah satu kamar di rumah tersangka.

Keberadaan korban di rumah itu, selama ini menjadi perhatian terduga hingga nafsu syetan menguasainya.

Modusnya, tiga kali perbuatan laknat itu dilakukan pada  tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB. 

Pengakuan korban, perbuatan tidak terpuji itu dilakukan AK sampai  tiga kali, hingga mengandung keturunan AK yang  diketahui usia dua bulan dalam kandungan.

Kepada tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Pak Haji Lamongan yang Punya Kebiasaan Masuk Kamar ART saat Tengah Malam, Kena Karma?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini