Laporan Wartawan Tribun Kalteng Pangkan B
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Pria berinisial DP (63) dijebloskan ke ruang tahanan Polresta Palangkara.
Ia diamankan karena melakukan pencabulan pada cucu tirinya.
Tindak asusila dilakukan selama 5 tahun sejak korban masih berusia 11 tahun.
“Pelaku merupakan kakek tiri dari korban, dimana DP ini menikah dengan nenek korban dan tinggal serumah dengan korban,” kata Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny Marthius Nababan menggelar konferensi pers, Kamis (28/7/2022).
Ia menambahkan, diduga pelaku juga merupakan pensiunan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tersangka DP (63) ditangkap Satreskrim Polresta Palangkaraya, Rabu (22/7/2022) pagi.
Baca juga: Pria Lamongan Jadi Tersangka Pencabulan Anak Yatim Piatu Berusia 16 Tahun, Kini Korban Hamil 2 Bulan
Tersangka diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Kejadian ini terjadi berulang-ulang selama 5 tahun yang lalu, saat korban masih berusia 11 tahun,” ujar Kasatreskrim.
Awal kejadian ini terungkap setelah korban meneceritakan perbuatan DP pada orangtua.
Kemudian orangtua melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.
“Perbuatan cabul yang dilakukan terhadap korban berupa, meraba payudara, memeluk, merangkul, mengusap kemaluan korban, serta memasukkan jari ke kemaluan korban,” ujar Kompol Ronny.
Guna melancarkan aksinya, pelaku merayu korban untuk dicabuli.
Pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatan pelaku.