Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNNEWS.COM, BIMA - Kapolres Bima Kota AKBP Heru Sasongko SIk menyatakan merasa sedih melakukan pemecatan terhadap dua anggotanya yang melanggar hukum karena juga berimbas pada keluarga besar anggotanya itu.
Namun Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya itu harus dilakukan berdasarkan keputusan Kapolda NTB.
"Sebagai manusia biasa saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini. Karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya," ujar Kapolres Bima Kota AKBP Heru Sasongko saat melakukan upacara PTDH di lapangan Mapolres Bima, Senin (1/8/2022).
Brigadir SR dan Briptu SH, dua anggota Polres Bima dipecat Kapolres Bima Kota AKBP Heru Sasongko SIk dalam upacara PTDH itu.
Baca juga: FAKTA Terbaru Briptu Christy, Hilang karena Desersi Bukan Video Asusila, Polisi Ajukan PTDH
PTDH terhadap SR berdasarkan Keputusan Kapolda NTB Nomor : Kep/313/VI/2022, tanggal 15 Juni 2022.
Sedang PTDH terhadap SH berdasarkan Keputusan Kapolda NTB Nomor : Kep/314/VI/2022, Tanggal 15 Juni 2022.
Kapolres Bima Kota AKBP Heru Sasongko SIk mengatakan, upacara PTDH merupakan wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran.
"Baik pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," tegasnya.
AKBP Heru Sasongko mengatakan keputusan PTDH terhadap dua anggotanya itu tidak diambil dalam waktu singkat.
Namun melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
Menurutnya, pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainnya sebelum ditetapkannya pemberhentian tidak dengan hormat.
Baca juga: Terlibat Pencurian Mobil, Oknum Polisi di Bandar Lampung Jalani Sidang Etik, Sanksi PTDH
Seperti proses panggilan, dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin, dalam berdinas.
Sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.