News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolres Bima Kota Mengaku Berat dan Sedih Pecat 2 Anggotanya yang Melanggar Hukum

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi polisi dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Kapolres Bima Kota AKBP Heru Sasongko SIk menyatakan merasa sedih melakukan pemecatan terhadap dua anggotanya yang melanggar hukum karena juga berimbas pada keluarga besar anggotanya itu.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNNEWS.COM, BIMA - Kapolres Bima Kota AKBP Heru Sasongko SIk menyatakan merasa sedih melakukan pemecatan terhadap dua anggotanya yang melanggar hukum karena juga berimbas pada keluarga besar anggotanya itu.

Namun Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya itu harus dilakukan berdasarkan keputusan Kapolda NTB.

"Sebagai manusia biasa saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini. Karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya," ujar Kapolres Bima Kota AKBP Heru Sasongko saat melakukan upacara PTDH di lapangan Mapolres Bima, Senin (1/8/2022).

Brigadir SR dan Briptu SH, dua anggota Polres Bima dipecat Kapolres Bima Kota AKBP Heru Sasongko SIk dalam upacara PTDH itu.

Baca juga: FAKTA Terbaru Briptu Christy, Hilang karena Desersi Bukan Video Asusila, Polisi Ajukan PTDH

PTDH terhadap SR berdasarkan Keputusan Kapolda NTB Nomor : Kep/313/VI/2022, tanggal 15 Juni 2022.

Sedang PTDH terhadap SH berdasarkan Keputusan Kapolda NTB Nomor : Kep/314/VI/2022, Tanggal 15 Juni 2022.

Kapolres Bima Kota AKBP Heru Sasongko SIk mengatakan, upacara PTDH merupakan wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran.

"Baik pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," tegasnya.

AKBP Heru Sasongko mengatakan keputusan PTDH terhadap dua anggotanya itu tidak diambil dalam waktu singkat.

Namun melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

Menurutnya, pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainnya sebelum ditetapkannya pemberhentian tidak dengan hormat.

Baca juga: Terlibat Pencurian Mobil, Oknum Polisi di Bandar Lampung Jalani Sidang Etik, Sanksi PTDH 

Seperti proses panggilan, dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin, dalam berdinas.

Sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini