TRIBUNNEWS.COM, GARUT - DCAN (20) atau populer disebut Caca Garut kini syok lantaran konten dewasa milliknya yang diperjualbelikan tersandung masalah hukum.
Kuasa hukum DCAN, Evan Saepul Rohman menyarankan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) mendampingi kliennya mendapat perawatan psikis.
Baca juga: Demi Popularitas di Medsos, Ibu Muda Jual Video Syur Pribadi Rp 300 Ribu, Bupati Garut Minta Maaf
"Ya harusnya didampingi karena melihat kondisinya saat ini syok trauma, kami minta P2TP2A atau komnas perempuan melakukan pendampingan agar kondisi psikisnya bisa pulih," ujarnya saat ditemui Tribunjabar.id di kantornya, Jumat (5/8/2022).
Ia menuturkan DCAN tidak menyangka hal yang dilakukannya di media sosial miliknya melawan hukum, maka saat ditangkap pelaku syok berat.
Trauma healing terhadap DCAN saat ini menurutnya sangat diperlukan.
"Saat diperiksa pihak kepolisian dia juga betul-betul menerima dan mengakui bahwa dirinya salah, tidak berkelit," ucapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat Garut agar tidak menyebarkan asumsi-asumsi yang tidak benar sehingga membangun berita hoax tentang perkara DCAN.
DCAN diketahui ditangkap di sebuah apartemen yang berada di kawasan Cihampelas, Kota Bandung.
Baca juga: Garut Kembali Heboh, Ibu Muda Jual Konten Asusila di Medsos, Pengikutnya Sampai Ribuan
Sebelumnya pelaku viral dan jadi buah bibir warga Kabupaten Garut.
Pelaku diduga memperjual belikan konten syur di akun Instagram pribadinya.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku kerap melakukan live streaming guna menggaet para pengikutnya agar tertarik membeli video asusila miliknya.
Live streaming tersebut dilakukan pelaku dengan busana hampir telanjang.
"Sehingga menarik konsumennya untuk melakukan direct massage, dari direct massage itu pelaku menawarkan sejumlah layanan, kalo misalnya mau video full telanjang seperti itu ada biaya tambahan," ujarnya saat konferensi pers kasus tersebut, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Penjelasan DPRD Garut Terkait Aksi Banting Mikrofon yang Dilakukan Anggota Saat Rapat
Ia menuturkan, tarif yang ditawarkan pelaku kepada konsumennya senilai Rp 300 ribu per video.
Dari hasil pendalaman, terdapat ratusan akun yang melakukan transaksi jual beli video asusila.
Setelah konsumen mengirimkan sejumlah uang, pelaku kemudian mengirimkan video pribadinya melalui aplikasi lain yaitu Telegram. (*)
Penulis: Sidqi Al Ghifari
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Caca Garut Penjual Konten Syur di Garut Trauma Berat, Butuh Pendampingan Untuk Perawatan Psikis