Ancaman hukuman sebanyak itu kepada tersangka YL karena sudah sesuai dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1, UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
"Tersangka YL diancam dengan hukuman selama 6 tahun penjara," tegasnya. (tom)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Pria Penyebar Foto Bugil Pacarnya Sendiri di Ende Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Baca tanpa iklan