TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof B akan kembali dipanggil penyidik PPA Satreskrim Polresta Kendari terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Senin (15/8/2022) pekan depan.
"Prof B hari ini kita akan layangkan panggilan pertama untuk hadir pada Senin (pekan depan)," kata AKP Fitrayadi saat ditemui di Mapolresta Kendari, pada Kamis (11/8/2022).
Fitrayadi berharap, Prof B kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
"Kalau tidak datang, sesuai SOP dilayangkan lagi surat panggilan kedua," ujar Fitrayadi.
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E: Istri Ferdy Sambo Menangis dari Magelang, Tak Ada Pelecehan di Rumah Dinas
Sementara itu, polisi sudah memanggil 5 saksi, namun baru 4 yang menghadiri panggilan.
Sementara, satu saksi berinisial R belum memenuhi panggilan penyidik, karena berada di luar daerah.
"Selain itu, kami sudah meminta keterangan ahli," tandasnya.
Sebelumnya, Prof B diperiksa di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, pada Kamis (22/7/2022).
Sedianya, Prof B diperiksa pada Jumat (22/7/2022), namun dirinya datang lebih awal usai menerima surat panggilan pada Rabu (20/7/2022).
AKP Fitrayadi mengatakan, Prof B memenuhi panggilan penyidik.
"Prof B datang di ruang penyidik PPA sekitar pukul 08.30 WITA didampingi kuasa hukum dan dicecar 10 pertanyaan," kata Fitrayadi pada Jumat (22/7/2022).
Menurut Fitrayadi, pemeriksaan terhadap Prof B berlangsung selama 2 sampai 3 jam.
"Untuk materi pertanyaan kami tidak bisa sampaikan ke publik," bebernya.
Hadirkan Psikolog
Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan, pihaknya terkendala alat bukti terutama saksi.
Baca tanpa iklan