News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Data Tidak Lengkap, Sidang Kirab Remaja Cileungsi Ditunda

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(ilustrasi sidang)

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Karena data kurang lengkap, Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menunda sidang gugatan tanah Kirab Remaja Cileungsi.

Sidang pertama digelar pada Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Rencana Pemekaran Kabupaten Bogor Turut Pacu Geliat Bisnis Pengembangan Properti

Sidang itu digelar karena ada pihak yang merasa dirugikan akan adanya pendataan penerima sertifikat penggunaan tanah.

Dalam sidang gugatan sidang Kirab Remaja Cileungsi itu, majelis hakim yang diketuai oleh Zulkarnaen Wahyu, memutuskan menunda selama satu minggu, karena kuasa penggugat diminta melengkapi data KTP ke-35 penggugat.

Koordinator kuasa hukum tergugat, Sarmanto Tambunan menjelaskan, penundaan sidang ini karena salah satu yang mengaku pengacara tanah Kirab Remaja yang juga sebagai penggugat tidak dapat ikut persidangan, sebab namanya tidak tercantum dalam surat kuasa.

Baca juga: Ini Alasan Hakim Tak Terima Gugatan Praperadilan Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming

“Sebagai kuasa hukum maka namanya harus tercantum dalam surat kuasa tidak bisa masuk menyelundup diam diam dalam acara persidangan seperti tadi” ucapnya.

Menurut Sarmanto, sebenarnya dari kedua hal tersebut bisa menjadi indikasi tidak ada niat baik dari para penggugat.

“Memang aneh kuasa dan isi gugatannya, mana mungkin ada 35 orang yang rata-rata konon sudah berkeluarga hanya tinggal di dua alamat saja. Apa mungkin satu alamat ditinggali belasan orang yang sebagian sudah berkeluarga?” ujarnya.

Keraguan atas kebenaran alamat prinsipal, jelas Sarmanto, disampaikan dalam keberatan kuasa hukum tergugat dan meminta agar majelis hakim meminta kuasa penggugat untuk memperlihatkan identitas KTP masing-masing penggugat.

Baca juga: Beri Kopi dan Rokok, Tim Rescue Berhasil Evakuasi Pemuda yang Panjat Tiang Listrik di Cibinong

“Keberatan tersebut diterima majelis hakim dengan meminta kuasa penggugat untuk melengkapi identitas KTP para penggugat,” jelas dia.

Dia pun menyampaikan sikap terimakasih kepada Majelis Hakim yang sudah jeli dan cermat atas dua kejadian tersebut di atas.

“Saya berterima kasih pada ketegasan, kejelian dan kecermatan majelis hakim terhadap pemeriksaan data penggugat dan kuasa hukum yang ternyata namanya tidak tercantum dalam surat kuasa” demikian Sarmanto menutup pernyataannya.

Dijelaskan kembali, kasus ini bermula dari gugatan 35 orang yang mengaku sudah mendiami tanah Kirab Remaja lebih dari puluhan tahun.

Namun, warga di sana tidak mendapat sertifikat, sementara sekitar 400 kepala keluarga (KK) lainnya justru sudah mememiliki sertifikat hak milik (SHM).

Sekitar 200 warga pemegang SHM sempat mentadangi ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong untuk menolak gugatan karena, karena dikhawatirkan hal tersebut hanya akan bermuara pada pembatalan serifikat yang sudah dimiliki.

Dari informasi yang di kumpulkan 400 an KK pemegang Sertifikat sudah berjuang tidak kurang dari 6 tahun untuk mendapatkan kepastian hak atas tanah yang sudah di diami mereka.

Para tergugat justru menganggap bahwa gugatan Kirab Remaja Cileungsi tersebut jika dikabulkan hakim akan mengembalikan 12,6 ha tanah itu kembali menjadi milik Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, yang di ketahui sebagai yayasan milik keluarga Mantan Presiden Soeharto yang telah ditelantarkan dan dikuasai masyarakat selama lebih dari 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Nama Pengacara Penggugat Tak Tercantum Dalam Surat Kuasa, Sidang Kirab Remaja Cileungsi Ditunda

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini