TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu dialami seorang remaja berusia 13 tahun di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur.
Dia menjadi korban rudapaksa oleh paman, AK (57) dan ayah kandungnya, EF (44).
Kelakuan bejat AK terjadi sejak 2017, di mana saat itu korban baru duduk di bangku kelas 2 SD, dikutip dari Tribun Kaltim.
Korban diketahui tinggal bersama pamannya di Kecamatan Sangkulirang, setelah kedua orangtuanya berpisah.
Sementara ayah kandungnya tinggal sendirian.
Korban yang sudah tidak kuat dengan perlakuan pamannya, kemudian mengadu ke sang ayah pada 2020.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD, Terungkap dari Chat WhatsApp, Pelaku Diburu Polisi
Namun, EF tidak mempercayai perkataan anaknya.
Tak mau kembali ke rumah sang paman, korban akhirnya tinggal bersama EF.
Bukannya memberikan perlindungan, sang ayah justru ikut merudapaksa korban berulang kali.
Demikian disampaikan oleh Wakapolres Kutim, Kompol Damus Asa.
Modus yang dilakukan kedua pelaku yakni dengan mengintimidasi korban.
Keduanya juga mengancam akan menganiaya korban apabila tidak menurut.
"Pengakuan ayah kandungnya enam kali, dan sama pelaku juga mengancam korban, sehingga korban pun ketakutan."
"Sedangkan pengakuan pamannya hanya melakukan dua kali, tapi kita belum percaya."