News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Vera Simanjuntak Tidak Ikut Orangtuanya Berkunjung ke Rumah Keluarga Brigadir J

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berpose bersama Vera Simanjuntak yang diunggah pada tahun 2016. Vera Simanjuntak tidak hadir saat orangtuanya mengunjungi keluarga Brigadir J di Muaro Jambi.

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI -  Orangtua Vera Simanjuntak mengunjungi orangtua mendiang Brigadir J atau Brigadir Yosua di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (20/8/2022) sore.

Vera Simanjuntak tidak hadir pada kesempatan tersebut.

Baca juga: Tangis Ibunda Brigadir J Pecah Mengingat Vera Simanjuntak: Semoga Mendapat Jodoh Terbaik dari Tuhan

Vera Simanjuntak dan Brigadir J dulunya berpacaran. Keduanya sudah merencanakan menikah beberapa bulan ke depan.

Ketidakhadiran Vera tersebut sebelumnya sudah diungkapkan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.

"Ndak ikut, kayaknya masih belum bisa keluar," kata Samuel. 

Benar saja saat rombongan tiba di rumah Brigadir Yosua pukul 15.00 tak terlihat Vera Simanjuntak, hanya ada ayah, ibu serta keluarga lainnya.

J Simanjuntak, perwakilan marga Simanjuntak mengatakan Vera memang tidak ikut serta dalam rombongan, karena kondisinya sedang tidak memungkinkan.

Sementara itu ayah Vera mengatakan anaknya memang tidak ikut, namun kondisinya baik-baik saja.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Peran Mantan Karopaminal Brigjen Hendra dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Kondisi vera sehat-sehat aja," ucapnya singkat.

Hanya saja Vera memilih tidak ikut untuk menenangkan diri terlebih dahulu, karena selain keluarga Brigadir Yosua, Vera juga kondisinya sangat merasa kehilangan.

Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Pada kasus tersebut, polisi telah menetapkan lima tersangka. 

Kelima tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Penulis: Danang Noprianto

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Tak Ikut Pertemuan dengan Keluarga Brigadir Yosua, Ayah Ungkap Kondisi Vera Simanjuntak Saat Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini