TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Bermula dari saling ejek, AM (29) dan SD (22) meninggal dunia setelah berkelahi dengan tersangka HK (33) dan S (40).
Kasus tersebut terjadi di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/8/2022).
Baca juga: Fakta 2 Siswi SMP di Jambi Duel hingga Seorang Tewas: Berkelahi di Sekolah dan Dipicu Tuduhan Hamil
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan semula AM dan kawan-kawan akan menonton kuda lumping pada momen karnaval 17 Agutus 2022.
"Setelah nonton acara tersebut sekira 17.00 Wib, AM dan kawan-kawan sedang berkumpul di tempat tersebut lalu HK menegur AM dan kawan-kawan, dan terjadilah percekcokan," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Selasa (23/8/2022).
Kusworo mengatakan, tidak lama setelah itu AM dan HK berkelahi di tempat tersebut, AM mengeluarkan pisau yang dibawanya dan menusukkan pisau itu kepada HK mengenai pinggang sebelah kiri.
"HK berhasil merebut pisau milik AM dan menusukkan pisau tersebut kebagian dada," ujar Kombes Kusworo Wibowo.
S membantu HK dengan cara menendang SD teman AM, yang menyebabkan jatuh ke selokan.
Kusworo mengatakan SD sempat dibawa ke rumah sakit oleh pihak keluarga lalu dibawa ke rumah, tetapi meninggal dunia di rumahnya dan AM meninggal dunia di lokasi.
Baca juga: Pria di OKI Sumsel Tewas Ditikam Setelah Berkali-kali Menantang Tukang Parkir Berkelahi
"Tersangka sempat melarikan diri untuk berobat, kemudian setelah mengetahui korban yang dianiaya itu meninggal dunia, melarikan diri ke wilayah Kabupaten Garut," ucap Kombes Kusworo Wibowo.
Menurut Kusworo, dalam tempo waktu 2 kali 24 Jam, tersangka bisa diamankan oleh Satreskrim Polresta Bandung.
"Dilakukan pemeriksaan didapatkan kesesuaian, keterangan dari saksi dan tersangka, maupun barang bukti yang ada di TKP," ujarnya.
Motifnya emosi spontanitas di lokasi kejadian. Ketika berpapasan terjadi ejek-mengejek dan percekcokan mulut hingga terjadi perkelahian.
Baca juga: KRONOLOGI Pelajar SMP Tewas setelah Berkelahi dengan Temannya, Korban Alami Luka di Kepala
"Kondisinya dalam keadaan mabuk dan tidak bisa berfikir jernih, yang mengakibatkan perkelahian tersebut," tuturnya.
Tersangka di jerat pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Kombes Kusworo Wibowo.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bermula dari Saling, Dua Pemuda di Rancaekek Bandung Meninggal Dunia Akibat Perkelahian