News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Adu Banteng Beat dengan CBR 250 di Kudus, Satu Orang Dilaporkan Tewas dan Satu Luka Berat

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kecelakaan - Tabrakan dua sepeda motor di Kudus Jawa Tengah mengakibatkan pemuda berinisial CA (23), warga Desa Tambaharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, meninggal dunia

Laporan Wartawan Tribun Jateng Raka F Pujangga

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS -  Tabrakan dua sepeda motor di Kudus Jawa Tengah mengakibatkan pemuda berinisial CA (23), warga Desa Tambaharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, meninggal dunia.

Kecelakaan terjadi  di Jalan Kudus - Pati turut Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus‎, Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 06.30 WIB.

‎CA saat itu mengendarai sepeda motor Honda CBR 250 bernopol K 4718 YS  mengalami kepala robek dan leher memar yang kemudian dibawa ke RS Nurussifa Kudus‎.

Motos sport itu bertabrakan dengan honda Beat Street bernopol K 6912 RK yang dikendarai MM (15), warga Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kudus, Iptu Firman Abit menyampaikan, awalnya sepeda motor Honda CBR melaju dari arah barat ke timur sedangkan sepeda motor Honda Beat Street berjalan dari arah timur ke barat sebelum terjadi kecelakaan.

Baca juga: ASN di Blora Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Lalu Lintas Maut, Motornya Ditabrak Truk

"Sampai di TKP keduanya bertabrakan dan kedua pengendara ‎motor tersebut terjatuh ke jalan," ujarnya.

‎Selain dua pengendara itu, satu orang perempuan berinisial NOF (15), warga Desa Gondoharum, juga mengalami luka akibat kejadian tersebut.

"NOF mengalami luka robek pada bagian kepala kemudian pengendara sepeda motor Honda Beat mengalami patah kaki bagian kanan dan kiri.

"Saat ini ‎keduanya masih dirawat di RS Mardirahayu Kudus‎," ujar dia.

‎Kasat Lantas Polres Kudus, AKP Ivan Prabowo mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan berlalu lintas.

Satu di antaranya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum mengendarai sepeda m‎otor di jalan raya.

"SIM itu wajib dimiliki sebelum mengendarai sepeda motor di jalan raya karena dikhawatirkan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain," ujar dia.

Dia juga berpesan agar orang tua ikut serta mengawasi anak-anaknya untuk tidak menggunakan sepeda motor sebelum memiliki SIM.

"Mari orang tua bisa bersama-sama mengawasi anak-anaknya dalam mengendarai sepeda motor," ujarnya. (raf)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kecelakaan Adu Banteng di Kudus, Pengendara Honda CBR 250 Tewas dan Satu Korban Luka Berat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini