News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bahar Bin Smith

JPU Banding Vonis Bahar Bin Smith, Kuasa Hukum Tuding Jaksa Memaksakan Kehendak

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kuasa Bahar, Ichwan Tuankotta tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan tinggi Jabar yang mengajukan banding.

Dalam putusannya, hakim menilai Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair.

Dalam hal ini Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Kini Bahar bin Smith akan Jalani Sidang Vonis, Kuasa Hukum: Kami Berdoa

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," ujar hakim.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir selama satu pekan. Belakangan diketahui ternyata JPU sudah mengajukan banding.

Penulis: Nazmi Abdurrahman

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kuasa Hukum Habib Bahar Kecewa dengan Sikap JPU, Ajukan Banding, Penahanan Habib Bahar Diperpanjang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini