Dalam putusannya, hakim menilai Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair.
Dalam hal ini Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Kini Bahar bin Smith akan Jalani Sidang Vonis, Kuasa Hukum: Kami Berdoa
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," ujar hakim.
Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir selama satu pekan. Belakangan diketahui ternyata JPU sudah mengajukan banding.
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kuasa Hukum Habib Bahar Kecewa dengan Sikap JPU, Ajukan Banding, Penahanan Habib Bahar Diperpanjang