TRIBUNNEWS.COM - Kasus karyawati bank tewas dirampok oleh pacar sendiri terjadi di Kabupaten Jembrana, Bali.
Dilaporkan yang menjadi korban perampokan wanita berinisial IGAML (42).
Sementara pelakunya merupakan pria yang baru memacari korban selama satu bulan, NSP (31).
Pelaku tega menghabisi nyawa korban dan membuangnya ke dalam got.
Motif kasus ini karena pelaku ingin merampok korban.
Berikut 5 fakta karyawati bank tewas dirampok pacar di Jembrana dirangkum dari Kompas.com dan Tribun-Bali.com, Selasa (30/8/2022):
Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Pegawai Bank Pemerintah di Bali, Pacar Korban Diduga Terlibat
1. Awal kasus
Kasus ini bermula saat jasad korban ditemukan secara tidak sengaja oleh pasangan suami istri. pada Selasa 23 Agustus 2022 pagi.
Lokasinya berada di wilayah Banjar Sumbersari, Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali.
Awalnya motor yang kendarai pasutri Usman (60) dan Hikmah (55) mengalami ban bocor.
Keduanya lantas menepi dan memeriksa ban.
Keduanya malah melihat sesosok tubuh dalam kondisi tertelungkup dalam got.
Pasutri ini mengira korban merupakan orang mabuk.
Namun setelah dipastikan, ternyata sosok jasad perempuan.
Pasutri lantas memanggil pengendara lain yang melintas lalu melapor ke Polsek Melaya.
Baca juga: Fakta-fakta Suporter PSS Sleman Tewas Dikeroyok: 12 Orang Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motifnya
2. Ada luka lebam
Kapolsek Melaya, Kompol Made Katon membenarkan penemuan mayat tersebut.
Korban selanjutnya dievakuasi ke RSU Negara guna untuk dilakukan visum.
Hasil pemeriksaan sementara di TKP, ada sejumlah luka di tubuh korban.
"Mayat mengalami lebam dengan kondisi luka memar sekitar mulut, telinga, hidung keluar darah, dan lecet pada kedua ujung ibu jari kaki," urai Made Katon.
Belakangan terungkap, identitas korban adalah IGAML (42) yang tewas dirampok pacarnya sendiri.
Korban tercatat sebagai warga Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
3. Motif ingin miliki mobil korban
Wadir Ditreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Surawan menjelaskan, motif dari kasus ini murni perampokan.
Pelaku dan korban awalnya berkenalan dan memutuskan berpacaran selama satu bulan terakhir.
NSP kemudian beraksi dengan dibantu rekannya R (31).
Keduanya membunuh korban lantas membuang jasadnya ke dalam got.
"Perampokan sama perampasan dengan kekerasan. Motifnya hanya ingin mengambil mobil itu aja," ucap Surawan.
Baca juga: KRONOLOGI Pria di Sukabumi Tewas Ditusuk, Berhenti di Lokasi untuk Nonton Organ Tunggal
4. Pelaku kabur ke Lampung
Surawan melanjutkan, setelah menghabisi korban, kedua pelaku membawa mobil hasil kejatan ke Boyolali, Jawa Tengah.
Di sana, mobil korban dijual. NSP dan R selanjutnya kabur ke Pulau Sumatera.
"Setelah itu kedua pelaku kabur ke Lampung, di kampung halaman R," tambah Surawan.
5. Terancam 20 tahun penjara
Kini NSP dan R sudah ditahan oleh Polda Bali.
Keduanya dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP atau Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Bali.com/I Made Prasetia Aryawan)(Kompas.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta)