TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polrestabes Medan menetapkan NA, dokter perempuan di Medan, Sumatera Utara, sebagai tersangka kasus penganiayaan.
NA aniaya bayi anak tetangga dengan cara menjewer telinga korban hingga menjerit-jerit.
Baca juga: Tiga Mahasiswa Jadi Tersangka Penganiayaan, Paksa Korban Minum Air dari Kloset, Ini Motifnya
Menurut informasi, NA telah ditangkap di kediamannya yang ada di Komplek Tasbih (Taman Setia Budi Indah) Senin (22/8/2022) malam.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, dokter perempuan yang aniaya bayi anak tetangga itu ditangkap berdasarkan laporan orangtua korban bernama Alvin Matheus Reinhard Marpaung.
"Terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Fathir kepada Tribun-medan.com, Selasa (30/8/2022).
Ia menjelaskan, pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik di Polrestabes Medan.
"Yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan," pungkasnya.
Sementara itu, adapun dugaan motif dokter perempuan tersebut aniaya bayi anak tetangga karena diduga ingin merebut babysitter yang biasa menjaga korban.
Baca juga: Korban Penganiayaan di SPBU Bersyukur Anggota DPRD Palembang Jadi Tersangka
Namun demikian, orangtua korban bernama Alvin belum bisa memastikannya.
Hanya saja, peristiwa penganiayaan yang dialami bayi Alvin terjadi pada Senin (22/8/2022) lalu.
"Informasi itu tentang ingin mengambil babysitter belum bisa saya benarkan," kata Alvin kepada Tribun-medan, Selasa (30/8/2022).
Ia mengatakan, dari pengakuan pelaku, dia tega menjewer telinga bayi tersebut karena berdalih merasa gemas dengan korban.
"Yang saya dapatkan sendiri dari keterangan pelaku dia hanya gemes dan ingin punya anak perempuan," sebutnya.
Dijelaskannya, pengakuan itu didapatkan saat pelaku sempat mendatangi rumah nya beberapa hari setelah kejadian.