News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Viral Wanita Jewer Anak Tetangga hingga Memar di Medan, Ternyata Seorang Dokter, Kini Jadi Tersangka

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(KIRI) Video detik-detik seorang wanita jewer anak tetangga hingga memar di Kota Medan dan (KANAN) Kondisi telinga Baby B yang jadi korban kekerasan tetangganya.

TRIBUNNEWS.COM - Video yang memperlihatkan seorang wanita menjewer anak tetangganya hingga memar di Kota Medan, viral di media sosial.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, rekaman tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @debmanurung.

Pada awal video terlihat seorang wanita mengendong bayi.

Tiba-tiba ia menjewer kuping si bayi berulang kali.

Tidak diketahui alasan wanita tersebut melakukan aksi penganiayaan.

Kronologi kejadian

Baca juga: Viral Pemotor Serang Warga di Gandaria Tengah Karena Tak Terima Ditegur Soal Knalpot Bising

Debora Juliani Marpaung yang merupakan ibu dari bayi dalam video membeberkan kronologi penganiayaan yang menimpa putri tercintanya.

Semua bermula saat Debora memandikan sang anak pada Senin (22/8/2022) sore lalu.

Ia menemukan luka memar dan lecet bekas kuku di telinga anaknya.

Hal ini membuat Debora panik dan langsung bertanya kepada asisten rumah tangganya (ART).

"Aku lgsg panik dan bertanya kepada sus yg jaga anakku ini apakah td ada jatuh atau kejedut. Dia blg ga ada, tp tadi baby B (anakku) nangis digendong sama seorang ibu-ibu dan dibawa sampe ke rumah depan," tulis Debora.

Debora melanjutkan ceritanya, wanita dalam video sempat datang ke rumahnya.

Saat itu Debora dan suaminya Alvin Matheus Reinhard Marpaung sedang tidak ada di rumah.

Wanita tersebut hendak memberikan baju kepada sang ART.

"Si ibu ini (lalu) minta gendong anakku. Mgkin krna udh ketemu bbrpa kali di taman, susku kira ibu itu orang baik, ditambah katanya dia pengen punya anak perempuan, dikasihlah sama susku," ucap Debora.

Baca juga: VIRAL Dua Armada Tempur Mogok di Jalan, Militer Malaysia Minta Maaf kepada Masyarakat

Saat digendong, anak Debora terus menangis.

ART berusaha mengambil kembali si bayi namun, wanita tersebut berusaha mengalihkan perhatian sebagaimana dalam video.

"Wanita itu meminta susku menggendong anak lelakinya dan saat itulah dia menarik telinga anakku berkali-kali," kata Debora.

Setelah melihat kuping sang anak memar, Debora dan suami memutuskan mengecek CCTV milik tetangga.

"Kamipun lgsng cek cctv tetangga yg mengarah ke rumah kami , trnyata benar dugaanku, baby B di tarik2 telinganya sangat keras sampai kepalanya terpental berkali-kali," tutup Debora di akhir tulisannya.

Baca juga: Sosok Khafi Maheza, Aktor Pendatang Baru yang Jadi Tersangka setelah Viral Keplak Sopir Transjakarta

Tidak mengenal pelaku

Alvin Matheus Reinhard Marpaung, ayah korban saat menceritakan kronologis kejadian saat anaknya dijewer oleh tetangganya, Selasa (30/8/2022). (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

Ayah korban, Alvin mengaku tidak mengenal dengan wanita yang sudah menjewer anaknya.

Namun belakangan diketahui pelaku tinggal tidak jauh dari rumah keluarga Alvin di Komplek Taman Setia Budi (Tasbih), Kota Medan.

Selama ini pelaku berinisial N itu hanya mengenal ART dari keluarga Alvin.

"Waktu awal kejadian kami sama sekali tidak mengenal siapa pelaku, tapi setelah kami pelajari dari CCTV dan nomor handphone yang pernah kami dapatkan, dia ternyata warga yang tinggal di sekitar rumah kami," ujarnya, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Alvin menambahkan, dirinya sudah melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan.

Pelaku ditangkap

Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku pada Senin (29/8/2022) sore.

N ditangkap saat berada di rumahnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, N sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku profesinya dokter," ucapnya, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Baca juga: Duda Hamili Pelajar SMA di Madiun, Kabur setelah Kabar Korban Melahirkan Bayi di Toilet Viral

Fathir belum mengungkap motif pelaku menjewer korban.

Polisi masih mendalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

N dijerat pasal 80 ayat 1 Jo 76 C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com/Alfiansyah)

Berita lainnya seputar kejadian viral.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini