TRIBUNNEWS.COM - Kasus guru agama SMP tega cabuli siswinya terjadi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Dilaporkan yang menjadi pelaku pencabulan berstatus guru PNS berinisial AM (33).
Sementara korbannya diduga berjumlah 30 siswinya.
Hingga saat ini sudah ada 13 korban yang sudah secara resmi melapor ke polisi.
Berikut kelengkapan informasi kasus guru agama SMP cabuli siswinya di Batang dirangkum dari TribunJateng.com dan TribunBanyumas.com, Rabu (31/8/2022):
Beraksi sejak bulan Juni 2022
Baca juga: Dukun Cabul di Bandung Lecehkan Bocah Perempuan: Pelaku Berdalih Temukan Jenglot
AM dilaporkan telah mencabuli siswi-siswinya selama 3 bulan terakhir.
Ia beraksi pertama kali pada bulan Juni hingga Agustus 2022.
Pelaku melancarkan aksinya saat para korban mengikuti kegiatan OSIS.
AM sendiri selain guru agama, dirinya juga diberi tugas dari pihak sekolah sebagai pembina OSIS.
Sedangkan modus yang digunakan pelaku dengan pura-pura melakukan tes kejujuran.
Kasus ini mulai terungkap saat seorang korban menceritakan apa yang ia alami ke orang tuanya.
Tak terima dinodai, orang tua korban lantas membuat laporan ke polisi.
Baca juga: 5 Fakta Staf SMP di Bekasi Lecehkan Para Siswi: 1 Korban Dicabuli di Apartemen hingga Berdalih Iseng
Diduga ada 30 korban
Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo membenarkan kasus ini.
Ia menyebut pihaknya sudah medalami kasus dengan menangkap AM untuk dimintai keterangan pada Selasa (30/8/2022) kemarin.
Selain itu, sudah ada 13 korban yang resmi melapor ke polisi.
"Kejadian, dalam kurun waktu sekitar Juni sampai Agustus yang kami ketahui. Informasi sampai 30-an korban," urai Yorisa.
Yorisa mengatakan, korban yang belum melapor kemungkinan masih takut.
Meskipun demikian, pihak kepolisian akan terus mendalami dan mengungkap korban-korban lainnya.
"Ini masih didalami lebih lanjut, dalam proses," timpal Yorisa.
Baca juga: Pria di Kalimantan Selatan Rudapaksa Anak Kandungnya 5 Kali: Pelaku Mengaku Tergiur
AM mengaku cabuli 20 siswinya
Yorisa membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AM mengakui perbuatan bejatnya.
Sudah ada 20 siswi yang ia nodai.
"Ada beberapa yang dilecehkan, juga yang disetubuhi," terang Yorisa.
Pengakuan ini diperkuat dengan hasil visum korban yang menunjukkan adanya pelecehan seksual.
Kemudian berdasarkan keterangannya, AM melakukan aksinya di lingkungan sekolah.
AM kini ditahan oleh Polres Batang.
Ia dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Kisah Pilu Gadis Berusia 9 Tahun di Maluku, Meninggal Dunia Usai Jadi Korban Rudapaksa
Langkah Disdikbud Kabupaten Batang
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang akan mengambil sejumlah langkah terkait kasus ini.
Termasuk memberikan pendampingan trauma healing kepada korban.
Disdikbud juga membuka posko pengakuan di sekolah yang dilakukan secara tertutup.
Tujuannya korban-korban lainnya berani melapor.
"Kami segera akan melakukan trauma healing kepada korban," kata Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disdikbud Batang, M. Arif Rahman.
Terakhir, Arif mengaku prihatin atas kasus ini dan berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
"Kami juga minta bantuan ke masyarakat untuk bersama mengawal pendidikan di Kabupaten Batang agar bisa berjalan baik, aman, dan nyaman, serta tidak terjadi peristiwa seperti itu lagi," katanya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanyumas.com/TribunJateng.com/Dina Indriani)