Cemburu
Kepada Polisi, pelaku mengaku dendam lantaran cemburu, saat memergoki istrinya tengah berduaan di sebuah tempat bersama korban sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
"Karena melihat korban sedang berduaan dengan istrinya kemungkinan pelaku kalap dan langsung melakukan upaya penganiayaan," ucapnya.
Menurutnya, pelaku dan korban merupakan teman dekat.
Baca juga: Ratusan IRT di Bandung Positif HIV, Pakar : Konseling Pra Nikah Calon Pengantin Jadi Penting
Tempat tinggal keduanya pun saling berdekatan di kawasan Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.
"Akibat perbuatannya dan sudah terbukti, kita terapkan Pasal 351 ayat 3, dan diancam pidana penjara paling lama 7 tahun," katanya.
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul ASTAGHFIRULLAH, Suami di Margacinta Habisi Teman Sendiri, Sang Teman Kepergok Berduaan dengan Istri