Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Mustaqim langsung melakukan sujud syukur begitu kakinya menginjakkan pelataran luar Lapas Kelas IIB Lamongan, Sabtu (3/9/2022).
Mustaqim adalah seorang narapidana teroris (napiter).
Kemarin dia mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) karena telah memenuhi syarat dan mengikuti pembinaan dengan baik selama di dalam Lapas Kelas IIB Lamongan.
Mustaqim sebelumnya merupakan narapidana khusus yang melakukan tindak pidana serangan terkoordinir bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat.
Baca juga: Eks Napiter dan Penyintas Ungkap Manfaat Program Deradikalisasi Berbasis Pemberdayaan BNPT
Pelepasan eks napiter ini disaksikan oleh Plt Kalapas Kelas IIB Lamongan, Kasi Binadik & Giatja, Pamong Teroris Lapas Lamongan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Jawa Timur, Polres Lamongan, Intel BIN TNI dan Kodam V Brawijaya, Bakesbangpol Kabupaten Lamongan, dan Komandan Sat Intel Brimob Polda Jatim.
Plt Kalapas Kelas IIB Lamongan, Mahrus berpesan kepada eks Napiter agar bisa menjalani kehidupan lebih baik lagi dan selalu ingat akan ikrarnya pada NKRI dan Pancasila.
"Semoga Mas Taqim (Mustaqim) dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat, ingat akan ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila," kata Mahrus.
Mahrus juga mengingatkan Mustaqim untuk menjauhi paham yang akan menjerumuskannya dan tidak mengulangi perbuatan teror atau melakukan tindak pidana lainnya.
"Saya hanya ingin berpesan kepada Mas Taqim, jangan sampai kembali melakukan tindak pidana terorisme maupun tindak pidana lainnya yang bisa membawa kembali lagi menjalani pidana di dalam Lapas dan mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi," ungkapnya.
menurut Mahrus, kesempatan untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat tidak datang dua kali. Mustaqim tidak menyalahgunakan dan menyia-nyiakan hak yang diberikan negara kepadanya.
Sebab, hak integrasi tidak diberikan untuk yang kedua kalinya bagi siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa percobaan baik itu Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), cuti menjelang bebas, asimilasi di rumah.
"Jika mengulang tindak pidana, maka SK tersebut akan dicabut," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Bahagianya Napiter di Lamongan Dapat Pembebasan Bersyarat, Langsung Sujud Syukur di Pelataran Lapas