TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Trenggalek meraih penghargaan daerah tertib ukur 2021 dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dalam acara penganugerahan perlindungan konsumen untuk Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Penghargaan itu diberikan secara langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Samarinda di Ballroom Hotel Bumi Senyiur Kota Samarinda, Rabu (31/8/2022).
Penghargaan daerah tertib ukur yang diterima oleh Pemkab Trenggalek diberikan kepada daerah yang memenuhi kriteria alat ukur yang digunakan di wilayah tersebut dan telah ditera ulang.
Selain itu, daerah yang meraih penghargaan ini, termasuk Pemkab Trenggalek, dinilai memiliki unit metrologi legal dengan kinerja yang baik dan mampu menjaga tingkat akurasi ketelusuran peralatan standar, serta memiliki terobosan (inovasi) dalam menyelenggarakan kegiatan metrologi legal.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan, Kabupaten Trenggalek memang berkomitmen untuk menjalankan tertib ukur di wilayahnya dalam rangka meningkatkan perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen.
"Penghargaan ini kami persembahkan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Trenggalek, terima kasih atas kerja sama berbagai pihak selama ini," kata Bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu, Jumat (2/9/2022).
Menurut Kemendag, penghargaan daerah tertib ukur itu diberikan kepada Kabupaten Trenggalek karena beberapa alasan. Pertama, Kabupaten Trenggalek mampu mencapai outcome tertib ukur dengan berbagai indikator yang memenuhi ketentuan.
Selain itu, kelembagaan unit metrologi legal dan unit kerja pengawasan kemetrologian di Trenggalek dianggap baik. Kabupaten di pesisir selatan Jawa Timur itu juga tergolong daerah yang patuh melaporkan pelayanan tera ulang.
Lebih lanjut, Petugas di daerah juga disebut mampu meningkatkan pemahaman soal metrologi legal kepada masyarakat.
Yang terakhir, inovasi Kabupaten Trenggalek terkait kebijakan dan pelayanan kemetrologian juga dianggap menarik, transparan, dan akuntabel.
Mas Ipin meminta agar para pegawai tak lekas puas dengan penghargaan yang diraih dan terus termotivasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
"Ini supaya agar ada kepastian bagi pelaku usaha terhadap barang yang ditransaksikan. Sehingga pembeli dan penjual bisa puas saat bertransaksi. Tentu dengan semua itu, ekonomi di Trenggalek bisa semakin baik dan meningkat," pungkasnya.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek Drs Agoes Setiyono menambahkan, Trenggalek menjadi satu dari dua daerah di Jawa Timur yang menerima penghargaan serupa dari Kemendag.
Di bidang metrologi, Kabupaten Trenggalek juga punya prestasi lain yang cukup membanggakan. Salah satu siswa sekolah menengah pertama di Trenggalek berhasil meraih juara pertama olimpiade metrologi tingkat nasional yang digelar dalam rangka Hari Metrologi Sedunia 2022.
"Kami turut berbangga atas prestasi siswa tersebut, di mana kami juga turut mendampingi, membimbing dan menyosialisasikan kepada siswa dalam keikutsertaan olimpiade itu," kata Agoes.
Empat kategori penghargaan dari Kemendag
Terdapat total empat kategori yang diberikan dalam acara penganugerahan perlindungan konsumen untuk Provinsi, Kota, dan Kabupaten oleh Kemendag. Dihadiri oleh 31 Kepala Daerah atau yang mewakili untuk memperoleh penghargaan dari pihak Kemendag RI.
Kategori penghargaan pertama adalah penghargaan daerah peduli perlindungan konsumen yang diberikan pemda yang secara terus-menerus dalam kegiatan perlindungan konsumen.
"Enam Gubernur untuk penghargaan Daerah Perduli Perlindungan Konsumen yakni Gubernur Kaltim, Gubernur Jawa Barat, Gubernur NTB, Gubernur Bali, Gubernur Sumut dan Gubernur Kalbar," terang Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kemendag RI, Veri Anggrijono.
Kedua, ada penghargaan pasar rakyat ber-Standar Nasional Indonesia (SNI). Pada tahun 2022 terdapat enam pasar yang memenuhi persyaratan standar nasional pasar rakyat, di mana empat pasar tersebut memperoleh pendampingan dari Kemendag RI dan dua pasar lainnya mendapat pendampingan dari Badan Standarisasi Nasional.
"Sementara itu, ada 6 Bupati/Wali Kota untuk Penghargaan Pasar Rakyat yang telah memenuhi SNI yakni Wali Kota Samarinda, Padang, Semarang, Malang, Mataram dan Bupati Karawang," imbuh Veri Anggrijono.
"Pemberian sertifikat ini merupakan bukti bahwa pasar telah menerapkan SNI pasar rakyat secara konsisten, sehingga manajemen pengelolaan pasar rakyat menjadi lebih profesional, memberikan kenyamanan bagi pengunjung pasar serta meningkatkan daya saing pasar rakyat yang dapat berkontribusi terhadap ekonomi secara nasional," sambungnya.
Yang ketiga adalah penghargaan daerah tertib ukur. Termasuk Pemkab Trenggalek, penghargaan daerah tertib ukur diterima satu Gubernur dan 16 Bupati/Wali Kota, yang terdiri dari Gubernur DKI Jakarta, Bupati Kulon Progo, Purbalingga, Trenggalek, Pati, Bantul, Purwakarta, Pangandaran, Tanah Laut, Cirebon, Sukoharjo, Banjar dan Barru.
Keempat, yaitu penghargaan pasar tertib ukur diberikan kepada pasar yang memenuhi kriteria, di mana alat ukur yang digunakan di pasar telah ditera ulang dan bertanda sah sesuai ketentuan yang berlaku, yang bertujuan untuk menjamin kebenaran hasil kebenaran, sehingga menjamin perlindungan konsumen.
"Sementara Kota untuk penghargaan daerah tertib ukur diterima Kota Samarinda, Yogyakarta, Padang, Banjarmasin, Solok, Palangkaraya, Kediri dan Jambi," pungkas Veri Anggrijono.
Empat Bupati/Wali Kota hadir mewakili penghargaan Pasar Tertib Ukur untuk 337 pasar yaitu, Wali Kota Jambi, Bupati Sukoharjo, Banjar, dan Barru.
"Jumlah penghargaan (pasar tertib ukur) pada tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya, ini bentuk komitmen Pemda untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat selaku konsumen," sebut Veri Anggrijono.
Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan yang hadir pada acara penganugerahan secara langsung menyampaikan selamat kepada Provinsi, Kota dan Kabupaten yang menerima penghargaan yang terbagi dalam empat kategori.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Gubernur, para Wali Kota dan Bupati yang hadir, serta yang diwakili untuk menerima penghargaan ini," sebut Zulkifli Hasan, Rabu (31/8/2022).
Veri Anggrijono menambahkan bahwa penyelenggaraan kegiatan pada tahun 2022 ini sudah diamanatkan dalam Undang-Undang yang berlaku.
Kemendag RI juga meminta para daerah yang telah menerima penghargaan bisa mempertahankan atau meningkatkan uapaya pelayanan perlindungan konsumen di daerah masing-masing, sehingga menjadi contoh di daerah lainnya.
Kemendag sendiri secara rutin melakukan melakukan survei keberdayaan konsumen berdasarkan hasil survei indeks keberdayaan konsumen (IKK) tahun 2021, konsumen Indonesia masih berada pada level mampu 50,39 persen.
Para konsumen Indonesia pun diharapkan mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri.
"Hasil IKK di Kaltim berada diatas indeks nasional 52,57 persen. Ini merupakan satu langkah yang baik bagi konsumen di Kaltim, dan dinilai cukup mampu untuk menegakkan haknya sebagai konsumen," tegas Veri Anggrijono
"Penganugerahan penghargaan ini ditujukan sebagai bentuk apresiasi kami ke pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki komitmen dalam perlindungan konsumen dan tertib niaga," sambungnya. (*)