Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sejumlah pejabat pemerintahan keluar secara bersama-sama dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (5/9/2022).
Mereka adalah dua orang menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), seorang mantan Gubernur dan 3 mantan bupati.
Berikut adalah sosok-sosoknya :
1. Suryadarma Ali
Mantan Meteri Agama divonis enam tahun kurungan penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gerobak UMKM di Kemendag
Suryadharma dinilai terbukti menyelewengkan DOM (dana operasional menteri) Rp 1,8 miliar yang disebut majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.
2. Patrialis Akbar
Patrialis Akbar, mantan menteri hukum dan HAM dan akim Mahkamah Konstitusi (MK) divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (4/9/2017).
Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Patrialis diwajibkan membayar uang pengganti Rp10.000 dollar AS dan Rp4.043.000 atau sama dengan jumlah suap yang dia terima.
Patrialis Akbar dihukum karena terbukti menerima suap 50.000 Dolar AS terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
3. Zumi Zola
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.