TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Keluarga Brigadir J menduga Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H) sedang mencari panggung karena melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polisi.
A3H melaporkan Kamaruddin Simanjuntak terkait penyebaran hoaks.
Baca juga: Dilaporkan Dirut PT Taspen, Polisi akan Periksa Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak
Roslin Simanjutak, Bibi Brigadir J mengatakan Kamaruddin Simanjuntak telah berusaha mengungkap kebenaran.
Semua yang disampaikan berdasarkan pernyataan keluarga terutama luka-luka sayatan yang diketahui oleh keluarga saat membuka peti jenazah Brigadir J.
"Kami kecewa sama yang melaporkan. Karena kemarin bapak Kamaruddin kan menduga, namanya menduga,"
Baca juga: 3 Kapolda Terseret Kasus Brigadir J, Ada yang Menemui Kamaruddin Simanjuntak Minta Cooling Down
"Kami kirimkan foto, kan dilihatnya ini (menunjuk leher) bekas jahitan kayak ada benang, mungkin dia kan menduga tapi setelah di autopsi Kamaruddin kan gak ngomong apa-apa," jelasnya, Rabu (7/9/2022).
Meski begitu ia tetap yakin dan percaya kepada Kamaruddin untuk terus menguarakan kebenaran.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait penyebaran berita bohong alias hoaks.
Selain Kamaruddin, eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara juga dilaporkan ke Bareskrim terkait hal yang sama.
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/315/VIII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 31 Agustus 2022. Adapun pelapor yakni dari Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H).
"Kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku Aliansi Advokat Antihoax yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum," kata Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H), Zakirun Chaniago saat dihubungi, Jumat (2/9/2022).
Zakirun menyebut dasar pelaporan yang dibuat karena kedua terlapor kerap membuat berita hoaks dalam kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Kombes Agus Nurpatria Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri Imbas Terseret Kasus Brigadir J
"Untuk Kamaruddin kan bicara antara lain di beberapa media online dia mengatakan ada sayatan, ada jari-jari hancur, katanya telah ditembak, ada jeratan leher, semacam itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hasil otopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari forum laboratorium forensik. Itu sudah dibantah langsung," ucapnya.
"Itu kan penggiringan opini semacam ini untuk membangun suatu kebencian kepada pihak keluarga ini. Itu sudah menyerang kepada kepentingan pribadi, personal," sambungnya.
Sementara itu, Zakirun mempermasalahkan pernyataan Deolipa yang menyebut soal LGBT, perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya yang kini juga menjadi tersangka, Kuat Ma'ruf hingga Ferdy Sambo seorang psikopat.
Baca juga: Sidang 18 Jam, Kombes Agus Nur Patria Dipecat Tidak Hormat Buntut Kasus Brigadir J
"Hal-hal yang tidak substansial dari permasalahan yang sebenarnya, apabila dikembangkan dan dibiarkan, seolah-olah itu benar, padahal itu tidak ada dasar sama sekali yang mereka sampaikan. Kita melihat masyarakat ini jadi gaduh, tersedot energi mereka," ungkapnya.
Dalam laporannya, Zakirun menjerat kedua terlapor Pasal 14, Pasal 15 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Penulis: Danang Noprianto
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Keluarga Brigadir Yosua Kecewa Kamaruddin Dilaporkan Atas Penyebaran Hoaks