"Dan selama 9 tahun itu, pelaku menyalahgunakan dana nasabah PD BKK Cabang Kandangserang," urai Arief.
Arief kemudian membeberkan modus operandi yang dipakai pelaku selama bertahun-tahun.
Awalnya pelaku tidak melakukan setoran tunai yang diberikan nasabah.
"(Kemudian) yang bersangkutan memanipulasi data data setoran dan melakukan penarikan uang (milik nasabah)," urai Arief.
Baca juga: Tuding Mantan Pacar Gelapkan Aset Senilai Rp 6,5 Miliar, Seorang Wanita Melapor ke Polda Metro Jaya
Total kerugian
Akibat ulah pelaku, negara mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 6,2 miliar.
Uang tersebut berasal dari 234 nasabah PD BKK.
"Sedangkan motif kasus penggelapan, yang bersangkutan menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari," tambah Arief.
EK kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan dengan sejumlah barang bukti.
Antara lain bukti berupa buku tabungan, uang tunai Rp 78 juta dan uang hasil penjualan mobil sebesar Rp 95 juta.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Baca juga: Karyawan di Sampang Gelapkan Uang Rp72,9 Juta Milik Perusahaan, Habis Dalam 2 Hari untuk Main Judi
Pengakuan EK
EK di hadapan polisi dan awak media mengakui segala perbuatannya.