Bahkan Satreskrim Polres Ponorogo telah menggelar pra rekontruksi kasus penganiyaan santri hingga berujung kematian tersebut.
Baca juga: Awalnya Disebut Kelelahan, Santri Gontor Ternyata Tewas karena Penganiayaan
"Dalam olah TKP dilanjutkan, pra rekontruksi kita dapat gambaran yang lebih jelas dan detil serta barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut sudah kita amankan," kata Catur.
Lima barang bukti tersebut adalah tongkat pramuka atau pentungan, becak yang digunakan untuk membawa korban ke IGD RS Pondok Gontor, air mineral, minyak kayu putih, dan terbaru adalah rekaman CCTV.
"Mulai dari air minum, pentungan, minyak kayu putih, dan becak yang digunakan untuk membawa korban dari TKP ke IGD," pungkasnya.
Keluarga Bersedia Jasad AM Diautopsi
Sementara itu, tentang rencana Polres Ponorogo Jawa Timur akan melakukan pembongkaran makam AM guna untuk melakukan autopsi dibenarkan pihak AM.
Melalui Kuasa Hukumnya, Titis Rahmawati SH MH keluarga AM (17) mengatakan sudah mendapatkan informasi kedatangan Tim Polres Ponorogo.
AM diketahui anak dari Soimah dan Rusdi yang meninggal dunia diduga karena menjadi korban penganiayaan di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor 1 Ponorogo, Jawa Timur.
"Benar (Polisi Ponorogo) ke sini dalam proses pemeriksaan klien kami, dan juga pemberkasan yang akan segera dilengkapi, dari polres itu akan BAP ibu korban, proses persiapan untuk autopsi terhadap AM," ujar Titis Rahmawati SH MH yang merupakan kuasa hukum keluarga korban, Rabu (7/9/2022).
Kepastian autopsi dilakukan setelah kedua orang tua korban bersedia jasad anaknya dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab pasti dari meninggalnya AM.
"Keluarga insyaallah bersedia, karena sudah diskusikan tadi jadi kita putuskan harus autopsi besok (8/9/2022) sekira pukul 9 WIB," jelasnya.
Lanjut Titis, menurutnya, ia telah berkomunikasi dengan pihak penyidik terkait proses yang akan dilakukan terhadap AM.
"Sampai sejauh ini dibahas, mereka butuh tidak terlalu banyak dan tidak sedetailnya, namun polisi hanya melihat dan menemukan penyebab kematiannnya saja," terang dia.
Kata Titis, Proses BAP yang dilakukan penyidik Polres Ponorogo sendiri dilakukan kurang lebih dua jam lamanya.