News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Cekcok karena Suami Chat Cewek Lain, Wanita Ini Pergi Bawa Anak dan Berakhir di Kantor Polisi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KDRT - Pria berinisial AS (35) tega melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap istrinya sendiri HM (25). Insiden itu terjadi saat HM melihat suaminya, AS, yang rebahan saat bermain handphone di kediaman mereka di Desa Talan, Kecamatan Banua Lawas,Tabalong, Senin (18/7/2022) malam.

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Dony Usman 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG – Pria berinisial AS (35) tega melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap istrinya sendiri HM (25).

Insiden itu terjadi saat HM melihat suaminya, AS, yang rebahan saat bermain handphone di kediaman mereka di Desa Talan, Kecamatan Banua Lawas,Tabalong, Senin (18/7/2022) malam.

Saat itu sang istri melihat percakapan mesra suaminya dengan perempuan lain yang tidak dikenalnya.

Mengetahui hal ini terjadilah cekcok mulut.

HM pergi meninggalkan rumah dengan berjalan kaki membawa anak laki-lakinya berusia 3 tahun.

“AS kemudian mengejar HM sambil merebut anak yang dipeluk HM," kata Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui, PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama.

Baca juga: Seorang Ibu Muda Ditemukan Terjepit dalam Mobil Avanza yang Tenggelam di Dasar Sungai Tabalong

AS yang berusaha merebut anak tersebut dengan cara menarik tangan HM hingga memar berwarna biru, namun HM tetap mempertahankan anaknya dan bisa pergi meninggalkan AS.

Kejadian yang dialaminya ini kemudian dilaporkan HM ke polisi, hingga akhirnya AS bisa diamankan Satreskrim Polres Tabalong.

Menurut hasil visum yang dikeluarkan RSUD H Badaruddin Kasim, HM mengalami luka gesek di lutut kanan sebesar lima kali empat centimeter, luka gesek di lutut kiri sebesar dua kali tiga centimeter, luka memar dan bengkak di jari manis kanan.

"AS mengakui semua perbuatannya dan disangkakan pasal 44 UURI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Saat ini AS sudah diamankan di  Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Yudha.

Pelaku yang merupakan warga Desa Talan, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Kalsel ini, jalani proses hukum atas laporan sang istri.

“Satreskrim Polres Tabalong mengamankan AS pada Selasa (6/9/2022) malam di terminal Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong," katanya.

Sementara itu, dari keterangan HM dan dikuatkan dengan surat penyataan yang dibuat AS disaksikan aparat desa setempat, ternyata AS juga pernah melakukan tindak kekerasan verbal dan fisik kepada HM Nopember 2021.

“Menurut keterangan aparat desa setempat, AS juga berlaku serupa kepada 3 istrinya sebelum AS menikah dengan HM," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Berawal Chat Mesra dengan Perempuan Lain, Pertengkaran Pasutri di Tabalong Berujung ke Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini