Ia mengatakan, pada dasarnya demo menyampaikan pendapat diperbolehkan dalam negara demokrasi.
"Tetapi, yang kita harapkan tidak anarkis, tidak menimbulkan kekacauan, tidak menimbulkan kegaduhan, ya disampaikan secara wajar saja apa yang menjadi aspirasinya."
"Jadi, pemerintah tentu memberikan kesempatan dalam aturan-aturan yang ada, yang kita sepakati," tutup Maruf Amin.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSumsel.com/Shinta Dwi Anggraini)
BERITA REKOMENDASI