News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah Dipecat Karena Menembak Polisi hingga Tewas

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aipda Rudi Suryanto diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Lampung.

Setelah itu Polda Lampung akan melakukan prosesi PTDH tersebut.

Saat ini menunggu waktu dan akan menyiapkan rangkaian prosesi PTDH tersebut.

Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah menyatakan telah menuntaskan perkara polisi tembak polisi di Lampung Tengah, baik secara pidana dan kode etik profesi.

Pelaku juga telah melakukan rekonstruksi atau adegan ulang pada Selasa (6/9/2022) lalu.

Dalam rekonstruksi itu ada 21 reka adegan yang diakui tersangka.

Baca juga: Aipda Karnain yang Tewas Ditembak Sesama Polisi Dikenal Sosok yang Baik, Tangis Istri Pecah

Kamis (8/9/2022) berkas perkara sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Gunung Sugih Lamteng.

Lalu sidang kode etik sudah dilakukan, dipimpin oleh Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan.

"Dari rangkaian reka adegan, disaksikan juga JPU. Tahap 1 itu akan diteliti oleh JPU. Mereka (jaksa) akan yang meneliti apa saja yang harus dilengkapi oleh polisi, maka akan dilengkapinya," kata Kombes Pol Pandra.

Kasus ini menjadi atensi pimpinan, dan Polri sudah ada pedoman dalam perilaku Polri melalui Tri Brata dan Catur Prasetya.

Ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh insan Polri di manapun, yakni berkorban demi masyarakat bangsa dan negara.

Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan, menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda dan HAM.

Menjamin kepastian hukum dan memelihara perasaan tentram dan damai.

Serta juga program prioritas kapolri, dengan 16 program.

Pada program ke-14 setiap anggota Polri harus melakukan pengawasan kepada anggotanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini