TRIBUNNEWS.COM - Remaja perempuan penyandang disabilitas tunarungu berusia 17 tahun dirudapaksa 10 pria dewasa.
Peristiwa memilukan itu terjadi Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Perbuatan bejat para pelaku itu dilakukan berulang kali sejak Januari 2022.
Satreskrim Polres Bengkulu telah meringkus 4 dari 10 pelaku rudapaksa anak tunarungu, Jumat (9/9/2022).
Adapun identitas keempat pelaku masing-masing yakni, LU (48), AG (38), MU (47), dan MY (21).
Keempatnya ditangkap tanpa perlawanan lalu digelandang ke Mapolres Bengkulu.
Baca juga: Empat dari 10 Pelaku Rudapaksa Pelajar Penyandang Disabilitas Diringkus, 6 Lainnya Masih Buron
Kronologi Kejadian
Mengutip Tribun Bengkulu, kejadian itu bermula saat korban dijemput pelaku MY.
MY kemudian membawa korban ke rumahnya.
Kemudian korban dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Ternyata perbuatan itu direkam oleh MY.
"MY mengancam korban akan menyebarkan video tersebut," kata Kanit PPA Polres Bengkulu, Ipda Arnita Nainggolan, Jumat.
9 Pelaku Ikut Merudapaksa Korban
Setelah itu, MY memberitahu ke teman-temannya bahwa korban bisa diajak melakukan hubungan suami istri.