TRIBUNNEWS.COM - Kasus temuan jasad wanita berinisial EPN di Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Rabu (7/9/2022) akhirnya terungkap.
Jasad korban ditemukan warga dalam kondisi terbungkus tas dan sudah mengeluarkan bau tak sedap.
Korban ternyata menjadi korban pembunuhan.
Pelaku tak lain adalah suami siri korban berinisial HS (43).
HS ditangkap polisi saat melarikan diri ke Surabaya, Minggu (11/9/2022).
Pihak kepolisian telah menetapkan HS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan EPN.
Baca juga: Misteri Penemuan Jasad Wanita Dalam Tas di Gresik, Kepala Ada Luka Memar, Diduga Korban Pembunuhan
Korban Dibuang 2 Hari setelah Tewas
Mengutip Kompas.com, Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, HS membuang jasad istri sirinya saat malam hari.
"Sementara pengakuan dia sendiri. Jasad ditaruh di sepeda motor dan dibuang (di lokasi)."
"Untuk pembuangan itu malam hari, dua hari baru dibuang," katanya di Mapolres Gresik, Senin (12/9/2022).
Sementara untuk motif pembunuhan, Nur Azis belum bisa membeberkannya.
Hal itu karena pelaku masih bungkam.
"Untuk tempat eksekusi, dia (HS) masih belum mengaku dan masih kami dalami."
"Termasuk dia memakai apa untuk membunuh, itu juga masih kami dalami," bebernya.